MPW PP Muhammadiyah Sosialisasikan WakafMu: Dijamin Mudah, Transparan, dan Akuntabel - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

KLIKMU.CO – Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah menggelar sosialisasi WakafMu di Auditorium K.H. Ahmad Azhar Basyir, Gedung Cendekia Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), pada Jumat (7/3/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian aktivitas Pengkajian Ramadan 1446 H PP Muhammadiyah yangg bermaksud untuk meningkatkan pemahaman dan optimasi pengelolaan wakaf di lingkungan Muhammadiyah.

Ketua MPW PP Muhammadiyah Dr Amirsyah Tambunan dan Wakil Sekretaris MPW PP Muhammadiyah Nanang Qodir ST menjadi narasumber dalam sosialisasi ini.

Dalam paparannya, Amirsyah menyampaikan bahwa amal dan wakaf dapat menjadi solusi strategis dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) alias tujuan pembangunan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa wakaf mempunyai peran besar dalam membangun kesejahteraan umat, terutama di sektor pendidikan, ekonomi, dan sosial.

Selain itu, Amirsyah menjelaskan bahwa izin mengenai wakaf telah diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yangg menjadi dasar norma dalam pengelolaan dan pengawasan aset wakaf. Ia juga mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf duit pada tahun 2002, yangg kemudian mendorong perubahan izin perwakafan di Indonesia.

Namun, meskipun telah mempunyai payung norma yangg jelas, dia menekankan pentingnya menjaga amanah dalam pengelolaan wakaf agar tidak disalahgunakan.

“Kita (PWM) tidak mau tanah wakaf dikurangi satu meter pun. Jangan macam-macam mengenai wakaf,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amirsyah juga menguraikan keputusan tarjih Muhammadiyah yangg memperbolehkan wakaf dalam corak duit tunai. Keputusan ini telah ditetapkan dalam Muktamar Khusus ke-32 di Purwokerto pada tahun 1953.

Menurutnya, duit mempunyai beragam fungsi, ialah sebagai satuan harga, perangkat transaksi, dan penyimpan nilai. Selain itu, duit juga mempunyai sifat tahan lama dan mempunyai jaminan, sehingga dapat dijadikan sebagai objek wakaf yangg memberikan faedah bagi umat secara berkelanjutan.

Selain membahas konsep dasar wakaf, Amirsyah juga menjelaskan beragam aspek krusial dalam sistem perwakafan nasional. Beberapa perihal yangg dia sampaikan antara lain mengenai gambaran umum perwakafan nasional, agenda utama dalam pengembangan sistem perwakafan, serta standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan lembaga WakafMu. Ia juga menyoroti alokasi investasi wakaf produktif, yangg bermaksud untuk mengembangkan aset wakaf agar dapat memberikan faedah ekonomi yangg lebih luas.

Selain itu, dia memaparkan sumber biaya wakaf, beragam program lembaga WakafMu, serta konsep Global Halal Hub, yangg bermaksud untuk memperkuat sektor upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) legal sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi umat.

Sementara itu, Nanang Qodir dalam pemaparannya memperkenalkan platform digital WakafMu alias E-Wakaf, yangg dirancang untuk memudahkan proses penggalangan dan pendayagunaan biaya wakaf. Melalui platform ini, masyarakat dapat berperan-serta dalam wakaf dengan lebih mudah, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, platform ini juga dilengkapi dengan jasa pengaduan, yangg memungkinkan masyarakat untuk melaporkan beragam persoalan mengenai pengelolaan wakaf di lingkungan Muhammadiyah. Dengan adanya jasa ini, diharapkan setiap masalah wakaf dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan baik.

Nanang juga menjelaskan bahwa WakafMu mempunyai tujuh program utama dalam pendayagunaan wakaf, yangg mencakup beragam aspek kehidupan. Program-program tersebut meliputi ketahanan pangan, yangg bermaksud untuk memastikan kesiapan pangan bagi masyarakat; ketahanan energi, yangg berfokus pada pemanfaatan sumber daya daya terbarukan; serta pendidikan, yangg mendukung pengembangan akomodasi dan support pendidikan bagi generasi muda.

Selain itu, ada pula program riset dan inovasi, yangg mendorong pengembangan pengetahuan pengetahuan dan teknologi; jasa sosial, yangg memberikan support bagi masyarakat yangg membutuhkan; ekonomi produktif, yangg bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan umat melalui pemberdayaan ekonomi; serta dakwah berkemajuan, yangg berfokus pada penguatan nilai-nilai Islam dalam kehidupan masyarakat.

Selain tujuh program tersebut, Nanang juga menjelaskan mengenai Dana Abadi Muhammadiyah, yangg merupakan program jangka panjang untuk mendukung beragam sektor krusial dalam kehidupan umat. Dana kekal ini nantinya bakal difokuskan pada tiga sektor utama, ialah pendidikan, riset, dan kesehatan, guna memastikan keberlanjutan program-program Muhammadiyah di masa depan.

“Dana Abadi Muhammadiyah ini nantinya diperuntukkan untuk sektor pendidikan, riset, dan kesehatan,” jelasnya.

Dengan adanya platform WakafMu dan beragam program unggulannya, diharapkan pengelolaan wakaf di lingkungan Muhammadiyah dapat semakin transparan, profesional, dan memberikan faedah yangg lebih luas bagi umat.

Kehadiran teknologi dalam sistem wakaf ini juga memungkinkan lebih banyak masyarakat untuk berkontribusi dalam aktivitas perwakafan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.

(Sofia Hasna/AS)

-->
Sumber Klikmu.co
Klikmu.co