Meski Ada Sistem Baru, Lapor SPT Pajak Tahun Ini Tetap Pakai DJP Online! - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2024 yangg bakal disampaikan pada tahun 2025 tetap menggunakan sistem lama melalui DJP Online meskipun sistem baru Coretax Administration System alias Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), telah bertindak sejak Januari 2025. Keputusan ini diambil untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT.

Kebijakan ini bertindak untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan wajib pajak badan. WP orang pribadi bakal melaporkan SPT melalui e-filing di DJP Online, sementara WP badan alias perusahaan bakal menggunakan e-Form pada platform yangg sama.

Sistem Coretax baru bakal digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yangg bakal dilakukan pada 2026, lantaran info transaksi wajib pajak tahun 2024 belum tercatat dalam sistem tersebut.

Baca Juga: Lapor SPT 2024 Bisa Melalui Online. Begini Caranya!

Adapun tenggat waktu pelaporan SPT tetap sama meski ada sistem Coretax baru, ialah 31 Maret untuk WP orang pribadi dan 30 April untuk WP badan.

“Artinya, pemisah waktu pelaporan SPT Tahunan PPh OP dan Badan tidak berubah dari ketentuan sebelumnya, ialah akhir Maret untuk SPT WP OP dan akhir April untuk SPT WP Badan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dikutip dari CNBC, Jum’at (10/1).

(CNBC)

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id