Jakarta, mu4.co.id – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah siap menghapuskan utang 70.000 UMKM yangg sudah diverifikasi masuk dalam program penghapusan utang.
Untuk diketahui, perihal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yangg diteken oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Dengan adanya peraturan tersebut, Maman menilai Himpunan bank milik negara (Himbara) sekarang mempunyai payung norma untuk memutihkan angsuran macet yangg masuk dalam kriteria patokan tersebut.
“Kalau info yangg sekarang, yangg sudah ready ya, yangg tinggal jalan, sudah diverifikasi semuanya kurang lebih sudah ada sekitar 70 ribuan pengusaha UMKM,” kata Maman usai aktivitas Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Cadangan Devisa RI Turun Karena Dipakai Buat Bayar Utang
“Nah sekarang untuk penghapus tagihan, ini bakal dilaporkan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di masing-masing bank Himbara, selesai itu done, jalan,” sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Maman jumlah UMKM yangg utangnya bakal diputihkan tersebut dapat terus bertambah seiring proses konsolidasi dan verifikasi info yangg dilakukan oleh Kementerian berbareng bank pelat merah terkait. “Ada potensi bertambah, tergantung kelak silahkan itu semua datanya ada di bank Himbara masing-masing,” ucapnya.
Kendati demikian, dia belum bisa menyebut berapa total utang yangg bakal dihapuskan tersebut. “Nah, saya belum bisa bilang berapa jumlah (total utang yangg dihapuskan) tapi kurang lebih sekitar 70 ribuan pengusaha UMKM first bach ya, kita tidak tahu kelak lantaran datanya tetap dikonsolidasi ke bank Himbara,” ungkap Maman.
(detik.com, viva.co.id)