Meng-endorse Situs Judi Online, Warga Pati Ditangkap Polisi
(Foto: judol)
Kabarpatigo.com - PATI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati menangkap wanita berinisial DAP (18) berprofesi tenaga kerja swasta penduduk Jakenan Pati.
Polisi menyebut DAP mempromosikan dan meng-endorsement situs gambling online di media sosial Instagram.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin mengungkapkan bahwa Tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp 1,5 Juta tiap bulannya melalui transfer setelah mempromosikan Situs Judi Online.
“Awalnya ada Akun IG yangg mengirim pesan (_direct message_) ke Akun IG Tersangka menawarkan untuk endorse Situs Judi Online di Status IG Tersangka, dengan perjanjian kudu melakukan pembaruan Status sehari dua kali dengan mencantumkan Situs Judi Online tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Suara Hasil Pilkada Mulai Direkapitulasi Serentak di Tingkat Kecamatan
Dia mengatakan penangkapan tersangka DAP ini berasal dari personel Satreskrim Polresta Pati melakukan patroli Siber, dari hasil patroli Siber tersebut, petugas menemukan adanya akun IG dari seorang wanita penduduk Kab. Pati dengan inisial DAP dengan jumlah _followers_ 121 ribu yangg mempromosikan suatu Situs Judi Online.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik Akun IG tersebut dan pada hari Sabtu, 9 November 2024 petugas mendatangi rumah Tersangka dan dari hasil pengecekan handphonenya ditemukan akun IG yangg mempromosikan Situs Judi Online tersebut," bebernya.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan di hadapan penyidik, tersangka mengaku aktivitas promosi dan mengiklankan situs gambling online ini sejak bulan Mei 2024.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Th 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman balasan Penjara Maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp 10 Miliar," pungkasnya. (sp)