Makmum Masbuk Salat Jenazah, Melengkapi Takbir atau Tidak? - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Jika seorang makmum salat jenazah terlambat datang, dan ketinggalan satu alias dua kali takbir berbareng imam, haruskah makmum melakukan qadha’ takbirnya hingga komplit empat kali?

Para fuqaha berbeda pendapat untuk menjawab pertanyaan ini. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’I beranggapan bahwa makmum salat jenazah yangg masbuq kudu melakukan qada’, mencukupkan takbir yangg dijumpai tidak dapat dilakukan berbareng imam.

Maka, berasas atas pendapat tiga Imam ini para makmum yangg masbuk ketika salat jenazah kudu melengkapi takbir yangg tertinggal.

Pendapat lain diutarakan oleh Imam Ahmad. Menurut Imam Ahmad, para makmum salat jenazah yangg masbuk diperkenankan memilih: (1) mereka bakal melakukan qada’ ialah dengan melengkapi takbir yangg tertinggal secara berturut-turut; alias (2) para makmum yangg masbuk ini dapat mencukupkan takbir sesuai yangg dia jumpai berbareng imam, artinya mereka tidak perlu mengerjakan takbir yangg tertinggal sebelumnya.

Pendapat Imam Ahmad ini dapat diperiksa dengan mencermati hadits ‘Aisyiyah ra. yangg mengatakan:

“Ya Rasulullah, saya melakukan salat jenazah tetapi saya tidak mendengar jelas sebagian takbir imam, ‘Nabi menjawab: “Bertakbirlah berbareng pemimpin sesuai takbirnya yangg kau dengar. Sedang yangg tertinggal tidak usah kau qadha’.” (Hadits ini dikutip dari Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni 11:412).

Wallahu a‘lam bisshawab

Sumber: diolah dari, Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2003). Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama 2, Cet. VI, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

Hits: 2

-->
Sumber Muhammadiyah
Muhammadiyah