Belanda, mu4.co.id – Pengadilan Internasional PBB memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina yangg telah berjalan selama puluhan tahun adalah terlarangan dan kudu segera diakhiri. Hal tersebut diputuskan saat sidang yangg digelar di Den Haagh, Belanda, pada Jum’at (19/7).
“Pengadilan telah memutuskan kehadiran Israel yangg terus bersambung di Wilayah Palestina adalah ilegal,” ucap Hakim Ketua Mahkamah Internasional (ICJ), Nawaf Salam, dikutip dari Kompas, Ahad (21/7).
ICJ menambahkan bahwa Israel bertanggung jawab untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yangg diduduki sesuai dengan keputusan tersebut.
“Israel kudu mengakhiri pendudukan secepat mungkin,” tambah Nawaf Salam, membacakan hasil penyelidikan panel yangg beranggotakan 15 hakim.
Baca Juga: Israel Kembali Serang Sekolah PBB di Gaza. Indonesia: DK PBB Belum Bersikap Tegas!
“Israel wajib bayar tukar rugi atas kerusakan dan melakuan pemindahan bagi pemukim dari pemukiman yangg ada,” ungkap Nawaf.
Dijelaskan bahwa kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara wilayah Palestina yangg diduduki, dianggap sebagai upaya pencaplokan (penguasaan wilayah secara paksa) sebagian besar wilayah tersebut.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel bereaksi menolak pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai “kesalah tidak berdasar” dan sepihak. Kementerian Luar Negeri Israel tetap pada pendirian mereka yangg mengatakan bahwa penyelesaian di antara kedua belah pihak kudu diselesaikan melalui negosiasi.
“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi kolonialis di tanahnya sendiri,” ucap instansi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
(Kompas, CNBC)