TAJDID.ID || Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) mengingatkan pemerintah bakal membikin kebijakan jika belum melunasi pajak seseorang tidak bakal bisa mengurus pembaruan izin usaha, SIM hingga pasport.
“Kamu ngurus pasportmu tidak bisa lantaran Anda belum bayar pajak. Kamu enggak bisa, kelak jika lebih jauh lagi, kau memperbarui izinmu di apa gak bisa. Karena kau belum bayar ini,” ujar saat konvensi pers, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Diketahui, DEN telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai empat pilar digitalisasi utama yangg dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan efektivitas tata kelola negara. Ia menegaskan digitalisasi adalah komponen kunci untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.
Pilar pertama mengenai optimasi penerimaan negara dengan adanya penerapan sistem Core Tax dan SIMBARA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan penerimaan sektor mineral dan batu bara.
“Kedua efisiensi shopping negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue jenis 6.0 memastikan proses pengadaan peralatan dan jasa lebih transparan dan efisien,” ujar Luhut
Ketiga, kemudahan pelayanan publik, seperti digitalisasi jasa antara lain manajemen kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan akses dan efisiensi pelayanan masyarakat. Sistem digital ini dirancang untuk mengurangi birokrasi berlebih dan memberikan pengalaman yangg lebih mudah serta sigap bagi masyarakat.
Contohnya, dalam kasus penyelundupan, dengan adanya integrasi info yangg menggunakan teknologi seperti blockchain, semuanya menjadi lebih transparan. Misalnya mengenai aktivitas seseorang yangg melakukan aktivitas impor peralatan apa yangg diimpor, isi kontainernya, dan sebagainya. Jika datanya jeli dan sesuai, sistem otomatis bakal memberikan izin tanpa perlu antre.
Namun, jika info yangg dimasukkan tidak valid, sistem bakal memblokir proses tersebut, dan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan yangg berkepentingan bisa diblokir sehingga operasionalnya terhenti.
“Oleh lantaran itu kita paksa orang itu agar comply terhadap ketentuan. Kau sudah bayar pajak belum? Kau sudah bayar royalti belum? Itu dengan sistem,” ujar dia.
Pilar keempat mengenai kemudahan berusaha. Nantinya ada penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan upaya dan meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.
“Sistem OSS yangg lebih terintegrasi ini bakal mendorong pertumbuhan upaya mini dan menengah (UKM) dan menarik lebih banyak investasi langsung,” tutur dia.
Tanggapan warganet
Menanggapi pernyataan LBP tersebut, sejumlah penduduk memberikan sejumlah komentar kritis yangg bersuara sinis. Diantara komentar yangg menggelitik, ada penduduk net yangg kembali menyinggung soal skandal “Pandora dan Panama Paper”.
“Lha … bukannya dia ini salah satu pejabat yangg simpanan hartanya terungkap ‘Pandora & Panama Paper’?” tulis akun @edikece**** di laman X.
“Untuk jadi contoh bagi masyarakat, ada bagusnya Bapak ini (LBP-red) umumkan semua harta2 nya dan semua perusahaannya, beserta pembayaran pajaknya. Btw yangg dulu masuk panama papers itu bijimane ceritanya, udah clear ya?,” tanya akun @Ridwan***.
Diketahui, dikutip dari laman kompas.com, nama LBP pernah muncul dalam arsip Pandora Papers beberapa tahun yangg lalu.
Pandora Papers merupakan laporan yangg membocorkan sekitar 12 juta file berupa dokumen, foto, dan email yangg mengungkap kekayaan tersembunyi, penggelapan pajak, serta kasus pencucian duit yangg melibatkan orang terkaya dan berkuasa di dunia.
Laporan tersebut adalah hasil temuan lebih dari 600 wartawan yangg berasal di 117 negara. Dokumen Pandora Papers berisi info mengenai kekayaan rahasia para elite kaya di lebih dari 200 negara dan wilayah di dunia.
Para elite yangg terdiri atas orang terkaya di bumi hingga pejabat publik dan politisi ini memanfaatkan negara-negara yangg menjadi surga pajak alias tax haven dan menggunakan perusahaan offshore untuk membeli properti dan menyembunyikan aset kekayaan mereka. Hal itu digunakan untuk menghindari tanggungjawab bayar pajak hingga perihal lain yangg mungkin lebih buruk.
Dalam arsip itu, Luhut disebut sempat menjabat di salah satu perusahaan cangkang (shell company) yangg terdaftar di Republik Panama. (*)