LBH-AP PWM Sumut: Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum Tidak Sah dan Harus Dicabut - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

TAJDID.ID~Medan || Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (PWM Sumut), menyikapi kebijakan Pemerintah Kota Medan mengenai dengan penerapan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum (Perwal Parkir Berlangganan).

Dari beberapa pemberitaan media diketahui bahwa banyak terjadi “kericuhan/kegaduhan” mengenai dengan penerapan parkir berlangganan tersebut yangg diakibatkan tindakan yangg terkesan arogan dari abdi negara Dinas Perhubungan Kota Medan yangg tidak memperbolehkan/mengusir pengendara yangg hendak parkir di wilayah yangg dianggap sebagai wilayah parkir berlangganan andaikan tidak mempunyai barcode sebagai bukti jika sudah berlangganan parkir.

LBH-AP PWM Sumut beranggapan jika penerapan Perwal Parkir Berlangganan tersebut banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial. Salah satunya dan yangg paling prinsip adalah mengenai dengan Perwal tersebut yangg berkarakter mengatur kewenangan seseorang sehingga tidak relevan andaikan hanya diatur setingkat Perwal saja.

“Harusnya jika ada muatan yangg mengatur pembatasan kewenangan seseorang kudu diatur dalam corak Peraturan Daerah (PERDA),” demikian disampaikan LBH-AP PWM Sumut dalam siaran persnya, Ahad (21/7/2024).

Kemudian Perwal tersebut juga jika dilihat dari materi muatannya mengatur mengenai dengan pembebanan yangg berkarakter memaksa kepada masyarakat (vide Pasal 8 ayat (2) huruf c Perwal Parkir Berlangganan), sehingga mestinya andaikan demikian harusnya ada persetujuan masyarakat, baik itu melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik sehingga penerapan cheks and balances dalam sistem pemerintahan terpenuhi.

“Artinya tidak dengan secara sepihak dan sesuka hati Pemkot Medan memaksakan kehendaknya sendiri,” ujar Ismail Lubis dari LBH-AP PWM Sumut.

Selanjutnya, andaikan Pemerintah Kota Medan tetap memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan Perwal Parkir Berlangganan tersebut, LBH-AP PWM Sumut beranggapan jika perihal tersebut merupakan corak tindakan maladministrasi, lantaran penerapan parkir berlangganan itu tidak berasas dasar norma yangg sah namalain pungutan ilegal.

Untuk itu LBH-AP Sumit meminta kepada Pemkot Kota Medan untuk segera mencabut Perwal Parkir Berlangganan tersebut dan andaikan hendak melakukan kebijakan yangg demikian mestinya diatur dalam Peraturan Daerah yangg dibuat berbareng dengan DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur masyarakat dalam kajian, pembahasan dan sosialisasinya.

Selain itu, LBH-AP PWM Sumut meminta tanggung jawab DPRD Kota Medan untuk memanggil dan Walikota Medan serta pihak mengenai untuk menjelaskan kebijakan yangg ugal-ugalan tersebut.

“Apabila Pemkot Medan tetap memaksakan Penerapan Perda Parkir Berlangganan maka LBH-AP meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan mengenai dengan dugaan pelanggaran maladministrasi,” pungkas Ismail Lubis. (*)

-->
Sumber Tajdid.id
Tajdid.id