Kurban Boleh Dilakukan di Daerah yang Lebih Membutuhkan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
Kurban Boleh Dilakukan di Daerah yangg Lebih Membutuhkanfoto: freevector.com

Ibadah kurban merupakan bagian dari menjalankan sunah Nabi Saw. Selain itu, berkurban juga memberikan keluasan kepada kaum muslimin serta membantu mereka dalam perihal makanan.

Karena itulah, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein mengatakan agar kurban memandang skala prioritas.

Dalam mempertimbangkan berkurban di wilayah domisili alias kurban di wilayah lain, dilihat mana yangg lebih besar maslahatnya.

Di antaranya, dengan memandang masyarakat mana yangg lebih fakir dan butuh daging kurban.

Karena sasaran yangg dimaksudkan dalam penetapan norma syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yangg maslahatnya lebih besar, itulah yangg kita pilih.

Terlebih jika tidak ditemukannya dalil definitif yangg membatasi kurban kudu di wilayah domisili, yangg ditemukan adalah kurban untuk membantu orang lain yangg memerlukan bantuan.

Dari Salamah bin Al-Akwa’(diriwayatkan) dia berkata:

“Nabi saw bersabda: “Barang siapa di antara Anda menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yangg tetap tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”.

Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita bakal melakukan sebagaimana yangg telah kita lakukan pada tahun lalu?”

Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, lantaran sesungguhnya tahun yangg lalu, manusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka saya menghendaki agar Anda menolong (mereka) padanya (kesusahan itu).” (HR. Al- Bukhari).

Mengutip dua norma fiqhiyyah:

1. “Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat alias mencegah mudarat.”

2. “Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yangg lebih besar maslahatnya.”

Maka menimbang perihal tersebut ini, andaikan wilayah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, alias lantaran argumen lain di sana ada kerabat kita dalam rangka silaturahim, maka boleh berkurban di wilayah tersebut.

Pengalihan wilayah kurban ini, andaikan semakin banyak manfaatnya, maka bakal semakin besar pula pahalanya.

Menyalurkan kurban ke wilayah lain yangg dipandang lebih butuh bakal lebih besar manfaatnya dari pada wilayah domisili, yangg masyarakatnya kaya.

Manfaat bakal betul-betul dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yangg berkurban, berupa pahala dan keberkahan, lantaran kekayaan yangg dia dermakan betul-betul dirasakan faedah dan maslahatnya.

Namun, jika bukan lantaran argumen di atas, artinya di wilayah lain masyarakatnya sudah bisa dan bukan lantaran motivasi menyambung silaturahim kerabat alias keluarga, tentu lebih utama berkurban di wilayah domisili.

Karena berkurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah kurban.

Seperti menyembelih hewan kurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, menyantap 1/3 dari daging kurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yangg dekat.

Hal-hal seperti ini bakal susah dilakukan jika berkurban dilakukan di wilayah lain. Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya alias tiga hari Tasyrik.

Kemudian hewan kurbannya juga dipastikan yangg sah untuk berkurban, ialah bebas dari cacat, serta orang yangg dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yangg amanah. (*)

(Artikel ini juga dimuat di muhammadiyah.or.id)

-->
Sumber majelistabligh.id
majelistabligh.id