WARTAMU.ID, Lampung – Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada 25.675 Pantarlih, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung nan telah bekerja keras menyelesaikan agenda coklit 100 % dari tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023 untuk melayani sekaligus melindungi kewenangan pilih masyarakat pada Pemilu 2024.
Pantarlih telah menyelesaikan coklit untuk potensi pemilih info hasil sinkronisasi DP4 dengan DPB di provinsi Lampung sebanyak 6.527.356 pemilih. Dengan perincian untuk masing-masing Kabupaten/kota ialah : (1). Kota Bandar Lampung : 800.406 pemilih, (2). Kota Metro : 128.781 pemilih, (3). Lampung Barat : 225.125 pemilih, (4). Lampung Selatan : 780.077 pemilih, (5). Lampung Tengah : 1.014.611 pemilih, (6). Lampung Timur : 822.852 pemilih, (7). Lampung Utara : 471.277 pemilih, (8). Mesuji : 169.839 pemilih, (9). Pesawaran : 347.835 pemilih, (10). Pesisir Barat : 118.253 pemilih, (11). Pringsewu : 315.537 pemilih, (12). Tanggamus : 449.343 pemilih, (13). Tulang Bawang : 314.529
(14). Tulang Bawang Barat : 220.216 pemilih dan (15). Way Kanan : 348.675 pemilih.
25.675 Pantarlih nan melakukan coklit direkrut secara terbuka nan berasal dari masyarakat/pemilih itu sendiri. Mereka bekerja dari dan oleh masyarakat dan info pemilihnya untuk masyarakat agar dapat menggunakan kewenangan pilihnya di hari pemungutan bunyi 14 Februari 2024.
Terima kasih juga kami haturkan kepada Pemerintah Daerah, Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dan jajarannya, Partai Politik Peserta Pemilu, Masyarakat dan semua pihak nan telah berkontribusi dan berperan-serta aktif dalam menyukseskan tahapan coklit nan dilakukan Pantarlih dengan segala dinamikanya nan terjadi di lapangan.
Pelayanan pendataan pemilih dengan langkah coklit dari rumah ke rumah nan dilakukan oleh Pantarlih adalah tahapan-tahapan awal penyusunan daftar pemilih untuk perhelatan Pemilu 2024. Tahapan coklit ini sangat krusial dan strategis sebagai tonggak awal untuk mendapatkan info pemilih nan terupdate/termutakhirkan dan akurat.
Pasca penyelenggaraan coklit, maka PPS bakal menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran nan di mulai dari tanggal 28 Februari – 29 Maret 2023,
Kemudian PPS bakal melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan/desa oleh PPS pada tanggal 30 – 31 Maret 2023, Selanjutnya rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan oleh PPK dilaksanakan pada tanggal 1 – 2 April 2023 dan rekapitulasi dan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) oleh KPU Kabupaten/Kota: dilaksanakan pada tanggal 4 – 5 April 2023.
Rekapitulasi berjenjang nan digelar dalam forum rapat pleno terbuka bakal melibatkan pengawas pemilu sesuai tingkatannya, partai politik peserta pemilu, dan stakeholder terkait. Dalam penyelenggaraan rapat pleno terbuka tersebut peserta dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan dilengkapi arsip otentik jika dalam tanggapannya mengenai ada pemilih nan belum terdaftar, pemilih nan tidak memenuhi syarat dan lainnya.
Tim Datin Provinsi Lampung
#KPUMelayani
#KPUMelindungi
2,190 kali dilihat, 2,190 kali dilihat hari ini