Ketua MPR RI Periode 2019-2024 Bamsoet, Apresiasi Sambutan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di HUT ke-52 PDIP
(Foto: Bambang Soesatyo berbareng dengan putra putri Soekarno)
Kabarpatigo.com - JAKARTA - Ketua MPR RI periode 2019-2024 Bambang Soesatyo menyambut baik apresiasi yangg diberikan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kepada Pimpinan MPR RI periode 2019-2024 dan Presiden Prabowo Subianto atas pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai langkah krusial dalam memulihkan nama baik Presiden RI pertama Soekarno, saat seremoni HUT ke-52 PDIP, Jumat (10/1/25).
Sebelumnya, berasas kesepakatan Rapat Pimpinan MPR periode 2019-2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan Keputusan Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI 25 September 2024, Pimpinan MPR telah menegaskan bahwa sesuai pasal 6 TAP Nomor I/MPR/ 2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai tahun 1960 sampai 2002, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak bertindak lagi. Sehingga, tuduhan pengkhianatan terhadap Soekarno telah digugurkan demi hukum.
"Pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 merupakan langkah krusial yangg bukan hanya memulihkan nama baik Presiden Soekarno, tetapi juga tentang membangun kembali narasi sejarah Indonesia yangg lebih setara dan akurat. Melalui pemulihan nama baik Soekarno, angan untuk sebuah bangsa yangg lebih utuh dan berasosiasi bukan hanya sekedar idealisme, tetapi sebuah realita yangg dapat diraih dengan pemahaman dan penghargaan terhadap sejarah bangsa," ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (11/1/25).
Baca juga: Formula E Digelar di Jakarta Tanggal 21 Juni 2025, Ketum IMI Bamsoet: Indonesia Siap
Ketua DPR RI ke-20 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, keputusan MPR untuk mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 juga sejalan dengan kemauan untuk melakukan rekonsiliasi sejarah.
Mengingat Soekarno adalah 'Bapak Proklamasi' yangg memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, pengakuan terhadap keberadaan dan kontribusinya sangat penting.
Hal ini tidak hanya membawa kembali sebuah narasi yangg lebih setara bagi Soekarno, tetapi juga membantu generasi muda Indonesia untuk lebih memahami sejarah bangsanya dengan langkah yangg lebih objektif.
"Pentingnya pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 mengenai pula dengan penguatan identitas nasional. Ketika masyarakat dapat memandang kembali sosok Bung Karno tanpa bias tuduhan yangg telah lama mengakar, penegasan bakal kesadaran sejarah bangsa menjadi semakin lebih kuat. Ini diharapkan bakal mendorong generasi muda untuk menjunjung tinggi nilai-nilai yangg terkandung dalam perjuangan Soekarno," kata Bamsoet.
Baca juga: Bamsoet Ingatkan Implikasi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 menjadi titik tolak bagi generasi saat ini dan mendatang untuk mengkaji ulang sejarah Indonesia dengan lebih kritis.
Dengan pemulihan nama baik Soekarno, masyarakat diajak untuk merefleksikan kembali perjuangan dan pemikirannya yangg telah memberikan fondasi krusial bagi bangsa Indonesia. Terutama semangat nasionalisme dan keberagaman yangg selaras dengan prinsip Pancasila.
"Penting untuk mempunyai pemahaman yangg utuh mengenai gimana sejarah dituliskan dan siapa saja yangg terlibat dalam proses tersebut. Para pemimpin bangsa saat ini mempunyai tanggungjawab untuk memastikan bahwa kebaikan dan keburukan dalam sejarah dapat menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia. Masyarakat pun diharapkan untuk turut berkedudukan dalam mendiskusikan dan menginterpretasikan sejarah sebagai bagian dari identitas nasional yangg bergerak serta memahami sejarah bangsanya dengan langkah yangg lebih objektif," ujar Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina SOKSI dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ini menambahkan, selain mencabut TAP MPRS mengenai pemulihan nama baik Soekarno, MPR RI periode 2019-2024 juga resmi memulihkan nama baik Presiden RI ke-2 Soeharto dan Presiden ke-3 Abdurahman Wahid (Gusdur) dengan mencabut nama Soeharto, dan Gus Dur dari TAP MPR melalui keputusan Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI 25 September 2024.
Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, dinyatakan telah selesai dilaksanakan lantaran yangg berkepentingan telah meninggal dunia.
Hal yangg sama juga bertindak untuk TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), kedudukannya resmi tidak bertindak lagi. MPR juga mengusulkan agar Soeharto dan Gus Dur diberikan gelar pahlawan nasional.
"Seluruh perihal tersebut dilaksanakan ketua MPR sebagai bagian dari penyadaran kita berbareng untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. MPR adalah rumah kebangsaan kita bersama. MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sudah sepantasnya dalam kerangka itu MPR merajut persatuan bangsa," pungkas Bamsoet. (*)