Ketentuan Perceraian Terhadap Istri yang Belum Digauli

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam QS. Al Baqarah ayat 237, Allah berfirman: “Jika Anda menceraikan istri–istrimu sebelum Anda bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya Anda sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar nan telah Anda tentukan itu.”

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Kholis menerangkan bahwa ayat di atas menerangkan tentang suami nan menceraikan istrinya nan belum digauli, tetapi dia telah menetapkan maharnya. Hal demikian, suami wajib bayar separuh mahar nan telah ditetapkan itu.

“Hal ini berbeda dengan penjelasan ayat sebelumnya nan menetapkan bahwa suami nan menceraikan istrinya tidak wajib bayar mahar andaikan istri belum digauli dan mahar belum ditetapkan,” ucap Nur Kholis dalam kajian Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada

Bagaimana jika mahar itu telah dibayarkan tunai ketika janji seperti nan umumnya terjadi sekarang? Menurut Nur Kholis, dalam keadaan seperti ini, maka separuh untuk istri dan separuhnya lagi dikembalikan kepada suami. Sebaliknya jika sebagian maharnya berutang, maka kekurangan itu diberikan kepada istri sehingga menjadi separuh dari nan telah ditetapkan. Seandainya sudah lebih dari separuh, maka istri mengembalikan kelebihannya. Ini nan bisa dipahami dari mafhum ayat.

Seandainya perceraian terjadi disebabkan salah satu dari suami istri meninggal, kata Nur Kholis, maka mahar sepenuhnya menjadi kewenangan istri. Jika nan meninggal suaminya, maka mahar diserahkan kepada istri. Akan tetapi, jika istri nan meninggal, maka mahar diserahkan oleh suami kepada wali istrinya. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para fukaha. Karena menurut mereka syarat wajib mahar itu ada dua, ialah dukhul alias mati.

“Apakah ada pengecualian dari tanggungjawab ini. Dalam lanjutan ayat (QS. Al Baqarah ayat 237) dijelaskan perihal itu: Kecuali jika istri-istrimu itu mengampuni alias dimaafkan oleh orang nan memegang ikatan nikah,” terang Nur Kholis.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Kholis

Nur Kholis menegaskan bahwa berasas QS. Al Baqarah ayat 237, para suami wajib bayar separuh mahar nan telah ditetapkan untuk istri nan dia ceraikan sebelum dukhul. Kecuali istri mengampuni secara tulus dengan membebaskannya dari bayar tanggungjawab ini. Istri berkuasa melakukan perihal ini jika mereka telah dewasa. Akan tetapi jika mereka tidak bisa mengelola duit secara mandiri, maka wali istri nan mewakilinya untuk mengampuni dan membebaskan suami dari tanggungjawab ini.

Allah mengakhiri QS. Al Baqarah ayat 237 ini dengan mengingatkan bahwa Dia Maha Melihat semua tingkah dan perbuatan nan dilakukan oleh suami istri dan pihak-pihak terkait. Baik sebelum perceraian, ketika perceraian itu terjadi ataupun sesudahnya. Artinya manusia dilarang mempermainkan patokan Allah dengan mematuhi semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Hits: 0

-->
Sumber Muhammadiyah
Muhammadiyah