Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada Serentak 2024? Ini Jadwalnya!
(Foto: ilustrasi)
Kabarpatigo.com - JAKARTA - Pemungutan bunyi Pilkada serentak 2024 telah digelar pada tanggal 27 November 2024.
Kepala wilayah yangg terpilih dalam Pilkada serentak 2024 ini bakal menjabat selama 5 tahun ke depan hingga tahun 2029.
Para kepala wilayah terpilih di Pilkada serentak 2024 ini bakal resmi menduduki kedudukan tersebut jika telah dilantik alias disumpah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri )Tito Karnavian, dalam keterangannya mengatakan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur bakal dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025 mendatang.
Baca juga: Hadiri Tasyakuran Sudewo-Chandra, Ini Pesan Saiful Arifin!
Sementara Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bakal dilantik pada 10 Februari 2025.
Hal tersebut pernah diungkap oleh Mendagri Tito Karnavian pada saat kunjungannya ke instansi Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, di Jakarta Pusat, 6 Agustus 2024 yangg lalu.
"Untuk Bupati dan Wakil Bupati bupati dan Wali Kota lantaran dilantik oleh Gubernur yangg baru dilantik tanggal 7 Februari, maka mereka bakal dilantik tanggal 10 Februari 2025,” ungkap Mendagri.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (red)