Kajian Tarjih: Mengupas Tabungan Syariah dan Ribawi, Angkat Solusi Islami - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

PWMJATENG.COM, Surakarta – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online yangg menjadi agenda rutin setiap Selasa pagi. Kali ini, kajian yangg berjalan pada Selasa (10/12) mengangkat tema “Simpanan Tabungan dan Deposito Syariah dan Ribawi.” Tema ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Syamsul Hidayat, yangg juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) UMS.

Kajian ini diselenggarakan oleh Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) UMS dan wajib diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan, serta tenaga kerja UMS. Selain Kajian Tarjih, BPSDM UMS juga rutin menggelar Kajian Tafsir Al-Qur’an setiap Kamis siang melalui platform Zoom Meeting.

Dalam pemaparannya, Syamsul Hidayat menjawab pertanyaan mendasar dari peserta tentang menabung di bank syariah. Salah satu peserta mempertanyakan, “Apakah dengan memilih bank syariah kita betul-betul terhindar dari praktik ekonomi ribawi?” Ada juga yangg bertanya mengenai pilihan simpanan Mudharabah dan Wadi’ah di bank syariah, serta gimana norma menabung di bank konvensional.

Syamsul menegaskan bahwa menabung di lembaga finansial syariah merupakan langkah nyata untuk menghindari praktik riba. “Terkait dengan menyimpan duit kita di lembaga finansial syariah, tentu sudah merupakan ikhtiar kita agar kita bisa menghindari aktivitas ekonomi yangg berbasis riba,” jelasnya.

Ia melanjutkan, salah satu kelebihan bank syariah adalah tidak menggunakan sistem kembang yangg dianggap tidak jelas kedudukannya dalam norma Islam. “Seperti yangg disebutkan dalam norma fikih, setiap janji utang piutang yangg mengambil untung dari transaksi itu, merupakan riba,” tambah Syamsul.

Dalam penjelasannya, Syamsul menyoroti pandangan Islam tentang riba berasas ayat-ayat Al-Qur’an. Ia menyebut Surah Ali Imran ayat 130 sebagai dasar pengharaman riba. Ayat tersebut berbunyi: “Wahai orang-orang yangg beriman, janganlah Anda menyantap riba yangg berlipat ganda.”

Baca juga, Ibnu Hasan: Pentingnya Muhammadiyah ‘Menjaga Saf’ di Luar Masjid

“Riba jelas haram,” tegas Syamsul. Ia juga mengutip Surah Ar-Rum ayat 39 yangg menyoroti ketidakberkahan riba di mata Allah. Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa kekayaan yangg berkembang melalui riba tidak bakal mendapat keberkahan, berbeda dengan amal yangg membawa pahala berlipat ganda.

Ketika ditanya tentang solusi bagi mereka yangg telah menabung di bank konvensional, Syamsul memberikan pandangan bijak. Ia menyarankan untuk segera beranjak ke bank syariah sebagai corak komitmen menghindari riba. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas keagamaan dan ketaatan kepada aliran Islam.

“Allah selalu memberikan jalan keluar bagi hamba-Nya yangg beriktikad untuk memperbaiki diri,” ujar Syamsul.

Syamsul juga menjelaskan perbedaan antara dua jenis simpanan yangg umum di bank syariah, ialah Mudharabah dan Wadi’ah. Mudharabah adalah sistem di mana pengguna memberikan kuasa kepada bank untuk mengelola biaya dengan untung yangg dibagi sesuai kesepakatan. Sementara itu, Wadi’ah adalah simpanan yangg berkarakter titipan tanpa adanya pembagian keuntungan.

“Dari perspektif pandang syariah, kedua jenis ini mempunyai keabsahan. Pilihan terbaik tergantung pada kebutuhan dan tujuan nasabah,” jelasnya.

Kajian Tarjih Online UMS terus berupaya memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta, tidak hanya mengenai rumor ekonomi syariah, tetapi juga beragam persoalan keagamaan lainnya. Dengan tema yangg berganti setiap pekan, kajian ini menjadi salah satu sarana efektif untuk mendalami aliran Islam sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.

Kontributor : Yusuf
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Jumlah Pengunjung : 22

-->
Sumber pwmjateng.com
pwmjateng.com