Inovasi dan Digitalisasi Pengelolaan Zakat
Oleh: Yusuf Yudha Ramadhani (Mahasiswa T.I Politeknik Harapan Bersama Tegal)
PWMJATENG.COM – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yangg wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Zakat mempunyai dua dimensi utama, ialah dimensi spiritual yangg berfaedah sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan dimensi sosial yangg bermaksud untuk mengurangi ketimpangan sosial dan persoalan ekonomi. Sebagai instrumen redistribusi kekayaan, amal diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan umat dan memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Meskipun amal mempunyai potensi besar, penerapannya di beragam negara tetap menghadapi sejumlah tantangan.
Kewajiban berzakat diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103 yangg menyatakan: “Ambillah amal dari kekayaan mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Zakat fitrah diwajibkan setelah berbuka puasa dan mempunyai kedudukan yangg setara dengan puasa Ramadhan. Imam Waqi’ dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan bahwa amal fitrah mempunyai kegunaan serupa dengan sujud sahwi dalam shalat, ialah untuk menutupi kekurangan dalam puasa.
Sebagai dasar norma amal fitrah, terdapat sabda Nabi SAW yangg berbunyi: “Dari Ibnu Umar RA, dia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan amal fitrah sebanyak 1 Sha kurma alias gandum untuk setiap Muslim, baik merdeka maupun hamba, laki-laki maupun perempuan” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam sabda Bukhari disebutkan bahwa amal fitrah kudu dibayar sehari alias dua hari sebelum hari raya.
Zakat fitrah wajib dibayar oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, serta anak-anak maupun orang dewasa . Hal ini berasas hadits Ibnu Umar yangg menyatakan, “Rasulullah SAW mewajibkan amal fitrah untuk setiap budak alias orang merdeka, laki-laki alias wanita, anak alias dewasa, dari kalangan umat Islam…” (HR. Bukhari).
Transformasi dan digitalisasi amal di era modern memberikan potensi besar untuk meningkatkan akibat sosial dan ekonomi zakat. Dengan memanfaatkan teknologi, amal dapat menjadi perangkat pemberdayaan yangg efektif, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga untuk mengurangi ketergantungan mereka melalui program pemberdayaan ekonomi yangg berkelanjutan. Digitalisasi memungkinkan amal berkedudukan lebih besar dalam pembangunan sosial dan ekonomi, menjadikannya solusi modern untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.
Salah satu masalah utama dalam penyelenggaraan amal adalah rendahnya motivasi masyarakat untuk menunaikan tanggungjawab zakat. Beberapa aspek yangg mempengaruhi perihal ini termasuk kurangnya pemahaman tentang zakat, ketidaktahuan mengenai prosedur pembayaran yangg benar, serta rendahnya kepercayaan terhadap sistem pembayaran zakat. Banyak orang yangg belum menyadari bahwa amal bukan hanya tanggungjawab agama, tetapi juga memainkan peran krusial dalam sistem ekonomi Islam. Kurangnya pemahaman ini menyebabkan sebagian orang enggan bayar amal alias apalagi tidak mengetahui langkah yangg betul untuk melaksanakannya. Masalah ini semakin diperburuk dengan kurangnya edukasi dan sosialisasi amal di masyarakat.
Baca juga, Landasan Pembentuk Rumah Tangga
Salah satu penyebab utama rendahnya pemahaman masyarakat tentang zakat, baik dari segi persyaratannya maupun perannya dalam sistem ekonomi Islam adalah kemauan mereka untuk bayar zakat. amal mempunyai peran yangg sangat krusial dalam mengatasi beragam masalah sosial, seperti kemiskinan, perbaikan kualitas lingkungan, pendidikan, dan lainnya, dengan tujuan utama untuk mengagungkan nama Allah SWT.
Saat ini banyak Badan Amil Zakat yangg terbentuk di beragam tingkat, mulai dari pusat hingga desa, baik yangg dibentuk oleh pemerintah maupun oleh organisasi sosial keagamaan seperti organisasi organisasi di indonesia diantaranya ialah ada Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, dan lainnya.
Solusi modern untuk pengelolaan amal adalah dengan menitikberatkan pemberdayaan mustahik (penerima zakat) guna meningkatkan kualitas hidup mereka, seperti dalam bagian perdagangan, pertanian, perkebunan, dan lainnya. Pemberian modal kepada perseorangan kudu dipertimbangkan dengan baik oleh Amil, untuk memastikan apakah mereka bisa mengelola biaya yangg diberikan dengan baik
Dengan adanya kemajuan teknologi platform digital seperti aplikasi website dan media sosial lainnya masyarakat yangg bakal bayar zakat bakal menjadi sarana untuk mempermudah penyaluran amal perihal ini juga dapat dilakukan dengan menyediakan nilai tukar yangg mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat umum serta dengan menggunakan teknologi digital untuk memastikan biaya amal sampai kepada yangg berkuasa menerimanya. Di era digital, penemuan seperti QR code, transfer bank otomatis, sehingga mempermudah pembayaran zakat, baik bagi muzakki (pemberi zakat) maupun bagi lembaga amil
Namun penerima amal tidak terbatas hanya pada orang-orang yangg fakir dan miskin, tetapi juga mencakup beragam sasaran lain, seperti fisabilillah yangg mempunyai cakupan yangg sangat luas. Dalam Islam, amal produktif dapat dilaksanakan asalkan pengelolaannya dipersiapkan dengan baik sebelum disalurkan kepada masyarakat. Oleh lantaran itu, segala pola pengelolaan yangg digunakan dapat diterima, asalkan tetap berfokus pada tujuan utama, ialah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pembangunan ekonomi umat, khususnya umat Islam.
Menyatakan bahwa amal adalah kekayaan yangg wajib dikeluarkan oleh pemiliknya ketika kekayaan yangg dimiliki sudah mencapai nishab zakat. Zakat merupakan salah satu tanggungjawab dalam rukun Islam yangg lima, yangg diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Zakat bukan sekadar ibadah ritual, tetapi juga merupakan ibadah sosial yangg bermaksud untuk membantu sesama, khususnya mereka yangg membutuhkan, agar dapat terlepas dari kemiskinan dan kekurangan.
Dengan perkembangan teknologi, proses pengumpulan, distribusi, dan pelaporan amal menjadi lebih efisien, tepat, dan transparan. Berbagai platform digital, seperti aplikasi pembayaran zakat, sistem big data, hingga teknologi blockchain, mempermudah dan menjamin keamanan masyarakat dalam menunaikan zakat, sekaligus meningkatkan partisipasi serta kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.
Inovasi ini juga mendukung pencapaian tujuan amal sebagai solusi dalam mengurangi kemiskinan. Digitalisasi tidak hanya meningkatkan transparansi dan efisiensi zakat, tetapi juga memperkuat perannya dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Di era modern, amal yangg dikelola dengan langkah inovatif dapat menjadi instrumen utama dalam menciptakan kesejahteraan yangg berkepanjangan serta mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Referensi:
Aisyah, R., Putri, M., Zaki, M., & Wismanto, W. (2025). Transformasi Zakat: Digitalisasi dan Inovasi dalam Pengelolaan Zakat di Era Modern. Akhlak: Jurnal Pendidikan Agama Islam dan Filsafat, 2(1), 57-64.
Haq, F. (2023). Zakat Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Lemah. JOURNAL ISLAMIC ECONOMICS AD DIWAN, 2(2), 87-93.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha
Jumlah Pengunjung : 141