Hukum Berkurban Secara Patungan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
Hukum Berkurban Secara Patunganfoto: lottemart.co.id

*) Oleh: Dr Zainuddin MZ, Lc, MA
Ketua Lajnah Tarjih Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Timur

Pertanyaan:

Seorang kawan Salafi pernah bertanya, bolehkah kurban patungan (secara keroyokan), padahal tidak ada tuntunannya dalam Kitab Allah dan sunah Rasulullah saw.

Misalnya, kurban dengan langkah urunan di sekolah-sekolah alias kantor-kantor? Mohon pencerahannya ustadz. Jazakallah. (Hamba Allah, Surabaya)

Jawaban:

A. Definisi Kurban

Secara etimologi, kurban dari kata qaruba-yaqrubu berfaedah dekat. Al-qurbu maknanya kedekatan, dengan tambahan alif dan nun menjadi qurban alias kurban berfaedah sighat mubalaghah, ialah sedekat dekatnya.

Seperti ghadhab berfaedah marah, ghadban berfaedah klimaks dari kemarahan. Rahima artinya sayang, maka rahman berfaedah maha sayang, dan begitu seterusnya.

Secara terminologi, adalah salah satu corak ketaatan kepada Allah untuk tujuan kedekatan kepada Allah sedekat-dekatnya dengan media penyembelihan ternak kurban (bahimah an’am) berupa unta, sapi dan sejenisnya, dan kambing dan sejenisnya.

Dengan demikian tidak pada tempatnya menggunakan pemikiran liberal, misalnya lantaran masyarakat sudah jenuh daging unta alias sapi alias kambing, lampau dialihkan penyembelihan kelinci alias lainnya.

B. Macam-Macam Kurban

Pertama, Hadyu, menyembelihan ternak kurban mengenai syukuran sukses ibadah haji, khususnya yangg berhaji tamattu’. Waktu penyembelihannya setelah wukuf di Arafah, apakah di Hari Raya Adha alias hari-hari tasyrik.

Kedua, Udhiyah, penyembelihan ternak kurban sebagai rasa syukur kebersamaan di Hari Raya Kurban bagi mereka yangg tidak pergi haji, sehingga waktu penyembelihannya sama dengan kurban Hadyu.

Ketiga, Dam, akibat dari pelanggaran kewajiban-kewajiban terhadap manasik haji, yangg di antara kafaratnya adalah penyembelihan ternak kurban.

Karena jenis dam berjuntai dengan jenis pelanggarannya. Waktu penyembelihannya makin sigap makin baik, sesuai dengan kondisinya.

Dengan demikian istilah dam tamattu’, perlu diluruskan. Karena dalam penyelenggaraan haji tamatu’ sama sekali tidak ditemukan jenis pelanggarannya, apalagi menurut jumhur ustadz haji tamattu’ merupakan yangg afdhal.

Keempat, Aqiqah, penyembelihan ternak kurban mengenai syukuran dianugerahi anak. Penyembelihannya di hari ketujuh pasca kelahiran anak, walaupun dibolehkan kapan saja setelah itu dalam pemisah anak belum baligh.

Penjelasan macam-macam kurban ini sangat perlu, lantaran mempunyai perbedaan hukum, mukalaf, distribusi, waktu penyembelihan dan sebagainya.

C. Siapa Mukalafnya?

Berbeda dengan kurban Hadyu yangg mukalafnya secara individu. Untuk kurban Udhiyah mukalafnya adalah kolektif, atas nama keluarga, bukan atas nama individu. Di sinilah akar masalah yangg membikin obrolan sering tidak terselesaikan dengan baik.

Dalam kurban Hadyu memang ditemukan kurban patungan, ialah seekor sapi alias unta untuk tujuh person. Sehingga jika sebuah family besar sebanyak sepuluh orang menunaikan ibadah haji, maka tujuh di antara mereka bisa bersyarikat membeli seekor sapi.

Sedangkan tiga sisanya masing-masing seekor kambing, selain jika ada personil family yangg tidak mampu, maka dia dapat menggantikannya dengan berpuasa sepuluh hari.

Hadis-hadis yangg muncul bolehnya bersyarikat tujuh orang itu porsinya mengenai dengan ibadah haji, bukan mengenai seremoni Hari Raya Adha sebagaimana yangg bakal dipaparkan pada poin berikutnya.

Adapun mengenai kurban seremoni Hari Raya Adha, mukalafnya adalah family (kolektif) bukan individu. Sebagaimana yangg diriwayatkan Mihnaf bin Sulaim:

عَنْ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: كُنَّا وُقُوفًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِيرَةٌ.

“Mihnaf bin Sulaim ra. berkata: Saat kami wukuf di Arafah berbareng Rasulullah saw. saya mendengarnya bersabda: Wahai manusia, pada setiap family di setiap tahun penyembelihan Udhiyah dan Atirah. (Hr. Baihaqi: 18789; Ahmad: 17920; Abu Dawud: 2788; Tirmidzi: 1518; Nasai: 4224; Ibnu Majah: 3125)

Pada awalnya, Albani menilainya dhaif, namun akhirnya rujuk dan menilainya shahih. Periksa Shahih Sunan Tirmidzi: 1518. Periksa juga Taraju’at Albani: 193.

Itulah sebabnya sabda riwayat Abu Hurairah berikut ini bermasalah:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا.

“Dinarasikan Abu Hurairah ra., Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mempunyai keahlian dan dia tidak menyembelih qurban, maka janganlah dia mendekat dengan tempat shalat kami.” (Hr. Ahmad: 8259, Ibnu Majah: 3123, Hakim: 7565, Baihaqi: 18791)

Pertama, redaksi man kana berkonotasi secara individu, pahahal yangg betul adalah untuk kolektif. Jika dalam satu family berjumlah enam orang dan semuanya mampu, maka berapa jumlah kurbannya?

Kedua, tidak adanya hubungan yangg bisa tidak berkurban dengan penyelenggaraan salat. Artinya, walaupun ada seseorang mampu, namun tidak berkurban dan dia ikut salat Hari Raya Idul Adha jika syarat dan rukunnya terpenuhi, maka salatnya sah.

Itulah sebabnya, Ibnu Hajar al-Asqalani setelah mendatangkan sabda di atas dalam Bulughul Maram, dia berkomentar yangg rajih dalam pandangan ustadz adalah mauquf (perkataan Abu Hurairah), bukan sabda Nabi.

Dalam kasus seperti ini ucapan Abu Hurairah jelas berseberangan dengan sabda sahih, maka tidak mungkin dikedepankan.

Apalagi jika dikaitkan dengan sabda lain: Tiga perihal bagiku wajib dan bagi kalian sunah, di antaranya adalah penyembelihan kurban.

D. Qurban Udhiyah untuk Kolektif

Dari paparan di depan dapat dipahami bahwa mukalaf kurban Udhiyah adalah atas nama keluarga. Problem akademiknya, gimana seseorang memahami konsep family itu sendiri.

Bagi yangg memahami family itu hanya anak, bapak, cucu, kerabat dan kesejajarannya baik secara nasab maupun pernikahan, tentunya setiap perseorangan family boleh urunan untuk menyembelih kurban Udhiyah.

Namun jika seseorang memahami konsep family termasuk ikatan kekerabatan dalam hubungan sosial, misalnya family besar pengurus PWM Jatim alias family besar SMA MUHI Sidoarjo, urunan untuk dapat membeli seekor kambing alias seekor sapi, kenapa tidak dibenarkan?

E. Hadis Kurban Bersyarikat

Kendala utama kesulitan memahami kurban patungan dikarenakan adanya beberapa sabda yangg secara dhahir, kurban apapun secara patungan dibenarkan, jika tujuh orang bersyarikat untuk membeli seekor sapi alias unta.

Pertama, sabda Jabir ra:

وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَاقَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ سَبْعِينَ بَدَنَةً, قَالَ: فَنَحَرَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Jabir berkata: Rasulullah saw. menuntun tujuh puluh unta saat tahun Hudaibiyah. Katanya: Kami berqurban seekor unta untuk tujuh orang.” (Hr. Ahmad: 14438; Thabari dalam Tarikh: 2/116; dan Baihaqi dalam Dalail: 31/294)

Analisa: Hadis ini dinilai Arnauth, sanadnya kuat, namun porsinya bukan pada kurban Udhiyah, melainkan kurban Dam.

Rasulullah saw. dan para sahabat kandas alias muhshar (terhalang) melanjutkan perjalanan hajinya, sehingga di tempat Hudaibiyan dilakukan perjanjian dengan Quraisy, bahwa umat Islam baru boleh menjalani haji pada tahun berikutnya. Maka konsekuensinya adalah menyembelih kurban.

Kedua, sabda Ibnu Abbas ra:

وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَهْدَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ) (فِي بُدْنِهِ جَمَلًا كَانَ لِأَبِي جَهْلٍ) (فِي رَأْسِهِ بُرَةُ فِضَّةٍ يَغِيظُ بِذَلِكَ الْمُشْرِكِينَ)

“Ibnu Abbas ra. berkata: (Rasulullah swa. menyembelih qurban Hadyu pada tahun Hudaibiyah) (seekor unta yangg bagus awalnya milik Abu Jahal) (pada hidungnya terdapat lingkaran cincin perak, untuk membangkitkan kemarahan orang-orang musyrik).” (Hr. Abu Dawud: 1749; Ibnu Majah: 3100; Ahmad: 2079)

Analisa: Hadis ini dinilai hasan oleh Albani. Periksa sahih dan dhaif sunan Abi Dawud: 1749.

Porsinya sama dengan sabda di atas, ialah pada kurban Hadyu, bukan pada kurban Udhiyah. Terjadinya juga di tahun perjanjian Hudaibiyah ketika Nabi terhalang hendak menjalani ibadah haji.

Ketiga, sabda Jabir bin Abdullah ra:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: (خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ) (فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إِذَا أَحْلَلْنَا أَنْ نُهْدِيَ) (وَأَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ, كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ) (فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ) (فَقَالَ رَجُلٌ لِجَابِرٍ: أَيُشْتَرَكُ فِي الْبَدَنَةِ مَا يُشْتَرَكُ فِي الْجَزُورِ؟ قَالَ: مَا هِيَ إِلَّا مِنْ الْبُدْنِ)

“Jabir bin Abdullah ra. berkata: (Kami pergi berihram haji berbareng Rasulullah saw.) (Lalu Nabi memerintah kami tahalul dan menyembelih kurban Hadyu) (kami bersyarikat pada kurban unta dan sapi, setiap tujuh orang dengan seekor unta)

(Maka kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang, sapi juga untuk tujuh orang) (Lalu seeorang bertanya Jabir: Apakah siyarikatkan pada unta seperti pada kambing? Ia menjawab, hanyalah pada unta). (Hr. Muslim: 1217, 1318, 13718; Ibnu Khuzaimah: 2900; Ahmad: 14148, 14965, 15087; dan Baihaqi: 19018)

Analisa: Hadis di atas sahih, porsinya juga kurban Hadyu, ialah saat para sahabat berihram untuk haji.

Keempat, sabda Jabir bin Abdullah ra:

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْجَزُورُ عَنْ سَبْعَةٍ

“Dinarasikan Jabir bin Abdullah ra., Nabi saw. bersabda: Seekor sapi untuk tujuh orang, dan seekor unta juga untuk tujuh orang.” (Hr. Ibnu Hibban: 1781; Abu Dawud: 2808; Ahmad: 14633; Thabrani dalam Ausath: 5917)

Analisa: Hadis ini dinilai sahih oleh Albani. Periksa Shahih Jami’ Shaghir: 2889.

Walaupun tampaknya umum, bertindak setiap jenis kurban, namun yangg jeli pasti memahami porsi sabda ini untuk kurban Hadyu sebagaimana sabda Jabir lainnya. Indikasinya, mukalafnya bukan kolektif, melainkan untuk individu.

Kelima, sabda Abu Zubair:

وَعَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ بيُحَدِّثُ عَنْ حَجَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: (فَأَمَرَنَا إِذَا أَحْلَلْنَا أَنْ نُهْدِيَ , وَيَجْتَمِعَ النَّفَرُ مِنَّا فِي الْهَدِيَّةِ) (فَنَذْبَحُ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيهَا) (وَالْجَزُورَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيهَا) (وَذَلِكَ حِينَ أَمَرَهُمْ أَنْ يَحِلُّوا مِنْ حَجِّهِمْ)

“Abu Zubair mendengar Jabir bin Abdullah menceritakan haji Nabi saw. Katanya: (Nabi memerintah kami jika tahalul untuk menyembelih qurban Hadyu, kami bersyarikat dalam qurban itu)

(kami menyembelih seekor sapi untuk bersyarikat padanya tujuh orang) (dan seekor unta juga untuk tujuh orang) (Yakni saat Nabi memerintah mereka untuk tahalul dari hajinya).” (Hr. Muslim: 1318; Abu Dawud: 2807; dan Nasai: 4393)

Analisa: Hadits di atas sahih. Porsinya jelas pada kurban Hayu, ialah ketika Nabi memerintahkan para sahabat tahulul dari ihram hajinya (fashul haji ila umrah), kemudian mereka diperintah menyembelih kurban Hadyu secara bersyarikat.

Beginilah langkah memahami sabda yangg kami terapkan dalam kader konsorsium hadis. Tidak mengambil sabda secara sepotong, namun kudu dirangkum dari beragam referensi agar dapat diketahui pada porsi apa sabda itu disampaikan oleh Rasulullah saw.

Yakni, memahami sabda secara proporsional. Adakah sabda yangg spesifik, misalnya ketika kami di Madinah, kami berkurban Udhiyah bersyarikat seekor sapi untuk tujuh orang?

F. Kesimpulan

Saat menikmati seremoni Hari Raya Kurban, semua komponen masyarakat terlibat mengonsumsinya, baik yangg kaya maupun yangg miskin.

Bahkan yangg menggembirakan, Muhammadiyah telah memelopori kurban sapi raksasa. Jika dibebankan hanya untuk tujuh orang, tentu menjadi beban bagi umat.

Alhamdulillah, penduduk Muhammadiyah dengan urunan semampunya dapat membeli sapi tersebut. Untuk dinikmati secara kebersamaan. Sementara kurban Hadyu hanya diperuntukkan untuk qani’ wa mu’tar, al-bais al-faqir. (*)

-->
Sumber majelistabligh.id
majelistabligh.id