Sieradmu.com Klaten – Sempat bikin kaget pengguna jalan yangg melintas di Jalan Pemuda, abdi negara penegak norma dari Kejaksaan Negeri klaten menghentikan sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil yangg melintas di depan instansi kejaksaan setempat, Senin (9/12/2024). Kegiatan ini bagian dari Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dilingkungan kejaksaan setempat.
Dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Faizal Banu, para pegawai Kejaksaan menghentikan pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat yangg melintas depan instansi Kejaksaan Negeri Klaten. Tidak dalam rangka memeriksa kelengkapan kendaraan, petugas menghampiri pengendara dan memberikan stiker rayuan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
“Sebelumnya tadi ada apel peringatan Hakordia yangg diikuti seluruh ajjaran korps adhiyaksa di Klaten, setelah itu dilanjutkan dengan pembagian stiker anti korupsi kepada masyarakat”,kata Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Faizal Banu.
Kegiatan (Hakordia) lainnya adalah sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yangg menghadirkan perwakilan pegawai BUMN dan BUMD di Kabupaten Klaten. Edukasi ini menindaklanjuti pengarahan dari Kejaksaan Agung mengenai dengan pembinaan di tempat yangg pernah terjadi kasus korupsi.
“Edukasi ini sebagai corak pencegahan agar tidak terjadi lagi kasus korupsi dilingkup BUMD dan BUMN di Kabupaten Klaten yangg sangat merugikan Negara”,ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klaten, M.R Wibisono menyampaikan capaian penanganan kasus korupsi pihak kejaksaan negeri Klaten tahun ini dimana perkara yangg tetap dalam tahap penyelidikan ada 3 kasus, salah satunya mengenai korupsi di Bank BRI, tahap investigasi terdapat dua perkara dan prosesnya sudah sampai pada penuntutan dan satu kasus yangg sudah mencapai tahap eksekusi.
“Untuk kasus yangg sudah inkrah ini termasuk korupsi biaya desa pembuatan embung di Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno,yang dilakukan salah satu perangkat desa”,ujarnya.
Kejaksaan Negeri Klaten pada tahun ini juga telah sukses mengembalikan kerugian negara sejumlah 860 juta atas penanganan dua kasus korupsi di Kabupaten Klaten. (nur)