Hadis Larangan Memotong Kuku dan Rambut: Untuk Shahibul Kurban atau Hewan Kurban? - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Terdapat sabda tentang larangan memotong kuku dan rambut. Hadis ini memicu perdebatan di antara para ulama. Mereka berbeda apa yangg dimaksud sabda tersebut untuk shahibul kurban alias hewan kurban. Hadis tersebut berbunyi:

إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره

“Jika kalian memandang bulansabit Zulhijah, dan di antara kalian ada yangg mau berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya (HR. Muslim).

“Ini ada perbedaan, rambutnya siapa yangg tidak boleh dipotong, hewan korbannya alias shahibul kurban? Kukunya siapa yangg tidak boleh dipotong, hewannya alias shahibul korbannya? Ini kita kudu perhatikan dhamirnya kembali ke mana,” ucap Ali dalam aktivitas Sosialisasi Tuntunan Ibadah di bulan Zulhijah yangg diselenggarakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta pada Ahad (18/0).

Berdasarkan Fatwa Tarjih, kata Ali, sabda di atas memberikan keterangan bahwa shahibul kurban tidak diperkenankan untuk memotong kuku dan rambut. Jadi, kata tukar (dhamir) “hu” dalam sabda ini tidak kembali ke hewan kurban, melainkan ke shahibul kurban.

Hal ini diperkuat dengan sabda lain yakni:

“Aku diperintah untuk menjadikan hari kurban sebagai hari raya yangg Allah Azza wa jalla jadikan untuk umat ini, ” lampau seseorang berkata; gimana pendapatmu jika saya tidak mendapatkan selain hewan betina untuk diambil susunya, apakah saya menyembelihnya, beliau bersabda: “Tidak, tapi potonglah rambutmu, kukumu, kumismu dan bulu kemaluanmu maka itu adalah kesempurnaan kurbanmu disisi Allah Azza wa jalla.”

Hadis di atas menginformasikan bahwa kuku dan rambut yangg tidak dipotong alias dicukur merujuk kepada kuku dan rambut shahibul kurban, bukan kuku dan rambut hewan kurban. Selain itu, sabda ini mengindikasikan bahwa membiarkan rambut dan kuku tumbuh sejak tanggal 1 Zulhijah dan kemudian mencukur dan memotongnya setelah penyembelihan hewan kurban merupakan bagian dari keistimewaan dalam ibadah kurban.

Hits: 0

-->
Sumber Muhammadiyah
Muhammadiyah