Gindha: Penyidik Harus Periksa Pemilik RS Ternama di Bandar Lampung - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
Gindha Ansori Wayka

WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Salah satu pemilik Rumah Sakit (RS) ternama nan ada di Kota Bandar Lampung berinisial JM diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan langkah turut serta menggelapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik SR dan juga terindikasi melakukan perubahan alias kembali nama dari Sertifikat nan tak tahu rimbanya milik SR, Klien dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Thamaroni Usman dan Rekan (Law Firm GAW-TU), Rabu 15 Maret 2023.

Berdasarkan info dari SR, selaku advokat dan kuasa hukum, Gindha Ansori Wayka mengatakan jika pada Tahun 2010 kliennya membeli beberapa bagian tanah seluas 90 Ha nan terletak di Desa Panggung Mulyo, Gedung Jaya, Andalas Cermai, Duto Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut Gindha, pembelian tanah tersebut oleh Kliennya, pada saat itu (2010-red) bermaksud untuk diikutsertakan dalam Program Plasma Revitalisasi Kebun Sawit Satu Manajemen oleh Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB) Kabupaten Tulang Bawang bekerjasama dengan Pihak PTPN VII.

“Tanah tersebut dibeli oleh Klien kami melalui Pengurus Koperasi SUSB Kabupaten Tulang Bawang nan saat itu diketuai oleh MD dan Sekretarisnya KD pada Maret 2010 lalu,”ujarnya.

Oleh lantaran program itu adalah plasma, maka proses publikasi Sertifikat Hak Miliknya (SHM) dilakukan secara bersama-sama dengan pemilik lainnya nan juga personil Plasma, “maka Klilen Kami menyerahkan sepenuhnya pengurusan SHM milik Klien Kami kepada KD sejak tahun 2014,”ungkap Direktur LBH CIKA ini.

Persoalannya adalah, tetap kata Gindha. Bahwa sejak dibelinya (tahun 2010-red) tanah seluas 90 ha tersebut dengan nilai lebih kurang Rp.1,5 Milyar sampai saat ini (Maret Tahun 2023-red) SHM dan tanahnya tidak kunjung diserahkan kepada Klien Kami, justru dikuasai oleh orang lain berinisial JM.

“Setelah beberapa kali Klien Kami menanyakan kepada KD selaku nan mengurusi SHM mengenai persoalan tersebut, menurut KD sebagian tanah milik Klien Kami tersebut sudah dipindah tangankan dan beranjak nama kepada pihak lain, diantaranya sebanyak 16 ha tanah milik Klien Kami tersebut beranjak kepada JM,”tuturnya.

Kemudian, Klien Kami pun pernah menjelaskan persoalan itu kepada JM secara langsung via WA dan dijawab oleh JM nan mana pada intinya SHM tanah Klien Kami tersebut ada sama nan bersangkutan.

“Dan jikalau Klien Kami mau SHM nya dipulangkan, maka Klien Kami kudu bayar Rp. 2,5 Juta setiap SHM nya kepada JM, lantaran diduga SHM milik Klien Kami sudah di kembali nama,”jelasnya.

Terkait pesan WA nan disampaikan JM kepada Klien Kami, maka pengguna kami keberatan dan bakal kami jadikan bukti baru tambahan, lantaran tidak pernah ada transaksi apapun dengan nan berkepentingan mengenai tanah tersebut, apalagi kudu menyetujui proses dugaan adanya kembali nama atas SHM tersebut.

“Jadi tidak ada argumen Klien Kami mengganti biaya nan diminta oleh JM ialah sebesar Rp.2,5 Juta per SHM nan dikali jumlah tanah milik Klien Kami nan ada padanya, sehingga Kami minta interogator untuk memeriksa JM mengenai Isi WA nya kepada Klien Kami,”ungkap Gindha.

Oleh lantaran antara KD dan JM tidak jelas penyelesaiannya mengenai 16 hektar (8 SHM) tersebut, maka Klien Kami melaporkan KD selaku pihak nan mengurusi SHM tersebut sejak awal ke Kepolisian Resor Tulang Bawang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggal 20 Februari 2023.

Disamping itu, Klien Kami juga bakal melakukan proses norma terhadap sisa tanah nan dibelinya ialah dengan MD dan KD seluas 74 hektarnya lainnya. Diantaranya, 24 Hektar sudah bersertifikat atas nama Klien Kami nan dibeli melalui MD, namun tanahnya dikuasai oleh orang lain, sementara duit pembeliannya tidak dikembalikan dan sisa tanah 50 ha selebihnya hingga saat ini tidak jelas proses SHM dan posisi tanahnya.

Dilain sisi, JM saat dikonfirmasi via chat dan telpon WA di nomor 08137** tidak memberikan jawaban meski chat telah dibaca dan ditelpon tidak merespon. (Red/Tim).

 10 kali dilihat,  10 kali dilihat hari ini

-->
Sumber