Gelar Rapat Kerja, Yahnu Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung : Banyak Sekali Temuan Yang Perlu Ditangani Dengan Segera ! - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
Bawaslu Kota Bandar Lampung menyelenggarakan Rapat Kerja Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024

WARTAMU.ID, Bandar Lampung (Lampung) – Bawaslu Kota Bandar Lampung menyelenggarakan Rapat Kerja Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat kerja ini dilaksanakan pada Selasa, 14 Maret 2024 di Hotel Grand Praba.

Pada aktivitas ini, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah memberikan sambutan sekaligus pengarahan mengenai pentingnya menjalin kerja sama dan gotong royong antar bagian nan ada di lembaga Pengawas Pemilu dalam mempersiapkan Pemilu tahun 2024. Beliau juga menekankan bahwa Bawaslu kudu menjadi badan pengawasan nan lebih baik dari lembaga lainnya demi mencapai pendataan nan lebih jeli dan valid.

Selain itu, Prof. Ari Darmastuti., memberikan paparan mengenai pemantapan pengawasan Pemilihan Umum untuk mewujudkan pemilu nan demokratis dan berintegritas. Dalam materinya, beliau menyampaikan prinsip-prinsip pemilu demokratis nan meliputi pemilihan calon secara langsung oleh rakyat tanpa perantara, pemilu nan terbuka untuk semua warga, bebas dari gangguan dan intimidasi, serta rahasia dan hanya diketahui oleh pemilih. Ia juga menyampaikan prinsip-prinsip pemilu berintegritas nan meliputi penyelenggaraan oleh badan nan profesional, independen, jujur, dan bersikap setara terhadap peserta. Selain itu, dia juga memberikan sistem pemantapan pengawasan pemilihan umum seperti memperkuat kerjasama ketiga pemangku kepentingan pemilu, meningkatkan ahli pengawas pemilu, dan memperkuat Gakumdu untuk memastikan proses penyelenggaraan pemilu nan akurat, cepat, dan tepat.

Bawaslu Kota Bandar Lampung menyelenggarakan Rapat Kerja Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024

Ika Kartika, sebagai personil KPU Kota Bandar Lampung menyampaikan materi mengenai tindak lanjut hasil pertimbangan proses Coklit dalam negeri. Beliau menyampaikan bahwa TPS letak unik telah disediakan untuk mengakomodir penduduk Lapas di Rajabasa dan info pemilih nan ada saat ini sudah tidak dapat dimanipulasi lantaran mempunyai info nan aktif dan valid. Selain itu, dia juga menekankan bahwa pemekaran wilayah kudu disertai dengan pengupdatean info kependudukan nan kudu sejalan dengan tujuan pemilu untuk memastikan pengawasan pemilu nan jeli dan valid. Dengan demikian, Bawaslu juga bakal terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu untuk memastikan penyelenggaraan pemilu nan demokratis dan berintegritas. Bawaslu berambisi agar semua pihak dapat bersinergi dan bekerja sama dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilu demi terciptanya kerakyatan nan sehat dan berbobot di Indonesia.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto menyampaikan sejak tanggal 12 Februari 2023 telah ditemukan banyak sekali temuan nan perlu ditangani dengan segera akibat adanya kesalahan tata cara, prosedur, dan sistem nan dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan coklit. Ia berambisi info penanganan dari tim pengawas di lapangan (Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan) sinkron dengan info nan dilaporkan kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung. “Ketika ada hal-hal nan tidak sesuai tata cara, prosedur dan sistem nan dilakukan oleh Pantarlih, diantaranya: terdapat Kepala Keluarga (KK) nan belum dicoklit namun sudah ditempel stiker, terdapat KK nan sudah dicoklit namun belum ditempel stiker, terdapat juga Pantarlih nan tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) penugasan, dan lain sebagainya, maka perlu diberikan saran perbaikan baik nan sifatnya tertulis maupun lisan sebagai upaya pencegahan sekaligus koreksi administratif atas kerja-kerja nan dilakukan oleh Pantarlih, nan andaikan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak disampaikan dapat dicatat sebagai sebuah temuan dugaan pelanggaran. Maka harapannya, saran perbaikan itu dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh jejeran adhoc KPU“, ujar Yahnu.

Sebelumnya, diberitakan inventarisir info nan dilakukan Bawaslu Kota Bandarlampung, berasas hasil pengawasan melekat dan uji kebenaran pada tahapan coklit di 20 (dua puluh) kecamatan se-Kota Bandar Lampung, ditemukan pemilih tidak dikenali sebanyak 291 orang, jumlah pemilih meninggal sebanyak 455 orang, jumlah pemilih personil TNI sebanyak 18 orang dan personil POLRI sebanyak 19 orang. Kemudian pemilih pindah domisili sebanyak 92 orang dan pemilih belum mempunyai KTP-El tapi mempunyai Kartu Keluarga sebanyak 170 orang. Selain itu, sebanyak 7.289 orang pemilih bukan masyarakat setempat dan pemilih salah penempatan TPS sebanyak 87.370 orang.

 7 kali dilihat,  7 kali dilihat hari ini

-->
Sumber