TAJDID.ID~Medan || Pengamat Hukum Kota Medan Paul JJ Tambunan, SE, SH, MH, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan nan tidak menahan Notaris Elviera dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Diketahui bahwa pengadil PT Medan John Pantas menjatuhkan balasan dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, dalam isi putusan Notaris Elviera tidak ditahan, meski terbukti korupsi.
“Kan aneh, itu terbuki bersalah, dihukum dua tahun. Tapi, kok gak ditahan,” ucap Paul saat dikonfirmasi, Senin (13/3).
Menurut Ketua Biro Badan Pembantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu (PBB) itu, akibat dari vonis pengadil nan tidak tegas, dapat membikin para koruptor tidak takut lagi dengan norma nan ada.
“Ditakuti ini bakal menjadi contoh bagi koruptor lain bang. Yah lezat kali lah terdakwa kasus korupsi seperti itu tidak ditahan,” katanya.
Ditegaskan Paul, semestinya PT Medan bisa bersikap tegas kepada terdakwa korupsi. Bukan malah seperti ini, nan seolah-olah mendukung perbuatan tindak pidana korupsi.
“Kita sepakat jika korupsi merupakan tindak pidana nan luar biasa. Dan pemerintah juga gencar-gencarnya memberantas korupsi. Tapi, dengan vonis seperti ini, para koruptor itu bakal sepele dan tidak takut dengan norma nan ada. Toh tidak ditahan, hukumannya juga ringan,” cetusnya.
Selain itu, kata Paul, Kekhawatiran kita jika terdakwa kasus korupsi bebas melenggang, maka mereka bisa saja mempengaruhi saksi lain dalam memberikan kesaksiannya di pengadilan, menghilangkan peralatan bukti, mengulangi perbuatannya, dan apalagi melarikan diri.
“Sehingga, tidak memberikan rasa takut bagi para pelaku korupsi ataupun orang nan bakal melakukan tindak pidana korupsi lainnya,” tegasnya lagi.
Paul menguraikan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 21 ayat 4 huruf (a) tercantum argumen penahanan, ialah perbuatan pidana dengan ancaman balasan lebih dari 5 tahun.
“Korupsi adalah pidana nan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Jadi, semestinya ini ditahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan juga tidak menahan notaris Elviera dalam amar putusannya. Namun, pengadil Immanuel menyatakan terdakwa Elviera bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Berbeda pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut nan menuntut Elvira dengan pidana penjara selama enam tahun dan memerintahkan agar Ia ditahan. Karena itu pula, jaksa mengusulkan banding ke PT Medan.
Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya menjelaskan, terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berasas Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lampau diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
“Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana alias keterangan nan tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan angsuran kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman,” kata JPU ketika membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.
Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Elviera membikin Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, nan mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.
“Di mana 79 SHGB diantaranya tetap terikat kewenangan tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membikin surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 nan menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk kembali nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA nan mengakibatkan pencairan angsuran modal kerja bangunan angsuran yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.
Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, berbareng dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi ialah memperkaya PT KAYA nan Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan finansial negara sebesar Rp39,5 miliar. (SAS)