Dua Laporan Masyarakat terhadap Paslon 01 di Way Kanan: Dugaan Provokasi dan Kampanye Ilegal Usai Debat Kandidat - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

WARTAMU.ID, Way Kanan – Usai debat kandidat tahap awal antara Calon Wakil Bupati 01 dan 02 yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG), sorotan tajam muncul terhadap Paslon 01, Kadapi Cik Raden. Hal ini dipicu oleh beredarnya video di media sosial TikTok dan Facebook, yang diposting oleh akun @Jamatus79 pada tanggal 25 Oktober 2024. Video tersebut menampilkan dugaan pernyataan kontroversial dari tim pasangan 01. Meski kini video tersebut sudah dihapus, warga dari Kecamatan Blambangan Umpu, atas nama Ferdiansyah, resmi melaporkan unggahan itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kamis, 31 Oktober 2024. Ferdiansyah melaporkan hal ini dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Chandra Bangkit Saputra, SH.

Menurut Ferdiansyah, pernyataan yang diunggah dalam video tersebut mengandung narasi provokatif dengan nuansa SARA serta ancaman pembunuhan. Ia menilai, pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang calon pemimpin dan terkesan menakut-nakuti masyarakat.

“Ya benar, seharusnya sebagai calon seorang pemimpin itu tidak layak menyampaikan narasi seperti itu yang terkesan arogan, provokatif, dan mengandung unsur SARA. Hal ini juga bertentangan dengan deklarasi Pilkada damai,” ungkap Ferdiansyah.

Selain Ferdiansyah, masyarakat lain dari Kecamatan Gunung Labuhan juga turut mengajukan laporan terhadap Paslon 01. Warga bernama Rusman melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di Kecamatan Kasui. Berdasarkan laporannya, Paslon 01 diduga melakukan kampanye di salah satu pondok pesantren pada tanggal 27 Oktober 2024 tanpa melampirkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang seharusnya diperoleh sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

“Video itu kami terima dari kiriman. Setelah kami telusuri, kampanye tersebut dilakukan tanpa menyertakan STTP. Seharusnya, sebelum pelaksanaan kampanye, perlu adanya izin dan pemberitahuan resmi,” jelas Rusman.

Dibaca: 2,290

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id