TAJDID.ID~Medan || Kontroversi mengenai dengan patokan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengenai pelarangan penggunaan hijab oleh personil Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional di Ibu Kota Negara (IKN) terus memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan viral di media sosial.
Fauzi Anshari Sibarani, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum UMSU, menyampaikan pendapatnya menyoroti bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berakidah yangg dijamin oleh konstitusi Indonesia.
Anggota Pusat Studi Konstitusi & Anti Korupsi UMSU ini juga menyampaikan, kebijakan yangg diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 dan Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 tersebut berpotensi melanggar kewenangan asasi manusia, khususnya kewenangan untuk menjalankan kepercayaan agama.
“Pasal 28 E Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap penduduk negara berkuasa untuk memeluk kepercayaan dan beribadat menurut agamanya. Ketentuan yangg melarang penggunaan hijab bagi personil Paskibraka ini, meskipun dalam konteks tugas kenegaraan, merupakan corak pembatasan terhadap kewenangan asasi yangg dijamin oleh konstitusi,” ungkap Fauzi yangg merupakan Sek.Bid Hukum & Advokasi PDPM Deli Serdang, Kamis (15/8).
Selanjutnya dia juga menyoroti argumen BPIP yangg menyebut bahwa penyeragaman busana bermaksud untuk mencerminkan kebersatuan dalam keberagaman.
Menurut Fauzi, pemikiran tersebut kudu dipertimbangkan kembali lantaran dapat merugikan kebebasan perseorangan yangg sangat fundamental, ialah kebebasan beragama.
“Kesatuan dalam keberagaman tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak-hak individu, terutama dalam perihal yangg sangat mendasar seperti kepercayaan agama. Pancasila sebagai dasar negara menekankan pentingnya penghargaan terhadap keberagaman dan kebebasan perseorangan sesuai dengan kepercayaan keyakinan masing-masing,” tegasnya.
Berita terbaru bahwa Ketua BPIP menyampaikan tidak ada paksaan terhadap penggunaan jilbab untuk pasukan pengibar bendera tentu ini juga pernyataan yangg bakal membikin kegaduhan.
Fauzi melanjutkan dengan menyampaikan kekhawatirannya, bahwa kebijakan ini berpotensi menciptakan persepsi dari masyarakat yangg jelek dalam penerapan nilai-nilai Pancasila.
Dalam pandangannya, kebebasan berakidah merupakan salah satu pilar utama dalam negara kerakyatan seperti Indonesia.
Setiap kebijakan yangg dikeluarkan oleh pemerintah alias lembaga negara, menurutnya, haruslah memperhatikan dan menghormati hak-hak ini.
“Kebebasan berakidah bukanlah kewenangan yangg bisa diabaikan begitu saja demi argumen apapun,termasuk demi argumen penyeragaman yangg dipaksakan. Negara semestinya datang sebagai pelindung bagi setiap penduduk negaranya untuk bisa menjalankan kepercayaan agamanya tanpa ada rasa takut alias pembatasan yangg tidak berdasar,” jelasnya. (*)
BPIP kudu mengambil sikap tegas dengan mencabut kebijakannya, jika tidak perihal ini bakal menimbulkan persoalan serius dan berkepanjangan. Direktur LBHA BKPRMI Kab. Deli Serdang ini menyampaikan Kebijakan apapun yangg bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai kewenangan asasi manusia kudu ditolak demi menjaga keutuhan bangsa dan kehormatan kita sebagai bangsa yangg beradab, tutupnya. (*)