Ditemukan Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang. Begini Tanggapan KKP! - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Tangerang, mu4.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka bunyi mengenai adanya pagar laut misterius sepanjang 30,16 km yangg membentang di perairan Tangerang, Banten, yangg mencakup 16 desa di 6 kecamatan.

Pagar yangg terbuat dari kayu bambu alias cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter itupun disebut mengganggu aktivitas para nelayan untuk menangkap ikan.

Keberadaan pagar laut tersebut diketahui telah dilaporkan penduduk ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten sejak 14 Agustus 2024 lalu. Namun ketika acapkali investigasi pagar terus bertambah, dan hingga sekarang pemerintah tidak tahu siapa pemilik dan apa kegunaan pagar laut tersebut.

Baca juga: Singapura Ketahuan Curi Pasir Indonesia, Kisaran Rugi Capai Triliunan Rupiah!

Menanggapi perihal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro mengatakan pemanfaatan ruang laut tanpa mempunyai izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran. Ia juga menilai perihal itu menjadi indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan kewenangan atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

“Paradigma norma pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik berbareng yangg setara dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro resminya, Kamis (09/01/2025).

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bakal memberikan peringatan pada pelaku jika terbukti tidak mempunyai izin. “Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk memandang situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL-nya alias tidak. Sedang dicek. Kalau tidak ada izinnya ya Itu kita bakal memberikan peringatan kepada yangg melakukan,” terangnya.

Kini, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pun meninjau langsung pagar misterius tersebut, dengan menyegel alias memasang larangan banner berwarna merah untuk penghentian aktivitas pemagaran, Kamis (09/01/2025).

“Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin,” tulis larangan banner tersebut.

(cnnindonesia.com, detik.com)

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id