DEEP Indonesia Soroti KPU dan Bawaslu yang Terus Berseteru

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati.

DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyoroti perseteruan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai masalah akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan) pada Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) Pemilu 2024.

Menurut Neni, perseteruan itu adalah perihal yangg klasik dan semestinya sudah selesai apalagi tidak terjadi dalam dinamika menjelang perhelatan Pemilu 2024 yangg semakin dekat.

“Ini sebetulnya persoalan klasik, selalu terjadi ego sektoral di tubuh penyelenggara Pemilu. Harusnya dinamika ini sudah selesai dikomunikasikan ketika KPU-Bawaslu sudah dilantik,” kata dia, Senin (18/9/2023).

Neni berpendapat, kondisi ‘tidak akur’ tersebut jika terjadi berkepanjangan alias berkepanjangan dan tak kunjung usai, tentu bakal berakibat pada palaksanaan tahapan proses penyelenggaraan Pemilu.

“Kondisi seperti ini bakal menganggu tahapan proses penyelenggaraan pemilu yangg sedang berjalan dan membingungkan pemilih juga peserta pemilu yangg terkena dampaknya,” terangnya.

Perempuan yangg juga menjabat Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah itu menegaskan, KPU dan Bawaslu kudu terus dan selalu didorong untuk terbuka, sehingga bisa transparan dan akuntabel. “Sistem teknologi info itu harusnya bisa memudahkan, efektif-efisien dan terjamin akuntabilitasnya. Bukan malah menjadi ruang gelap dalam pemilu,” tandas Neni.

Sebelumnya, persoalan antara KPU dengan Bawaslu tersebut sekarang sudah dalam proses persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut jika Bawaslu RI telah salah langkah lantaran mengadukan KPU ke DKPP mengenai problem akses Silon tersebut.

“Kami ini diadukan ke sini sebagai pribadi-pribadi, bukan lembaga. Kalau kemudian di persidangan ini, misalkan seolah-olah kelak bakal dapat dipenuhi, dibukanya data-data dan arsip informasi, salah tempat menurut saya, lantaran bukan di sini forumnya,” kata Hasyim di ruang sidang DKPP, Rabu (13/9/2023) lalu.

Menurut dia, Bawaslu sebenarnya dapat memanggil pihaknya secara kelembagaan dalam sidang perkara di Bawaslu. Hasyim menegaskan KPU bakal datang dan memenuhi panggilan dari Bawaslu itu, jika mereka melakukan pemanggilan.

“(Tapi) jika saudara-saudara mengadukan kami di sini, berfaedah kan kami sebagai pibadi bukan lembaga. Dan yangg namanya lembaga, tidak punya perasaan. Tapi jika kami diadukan di sini sebagai pribadi-pribadi, kami ini manusia biasa yangg punya perasaan,” jelas Hasyim.

Untuk diketahui, perkara ini diadukan oleh Bawaslu RI atas nama Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Masing-masing sebagai ketua dan personil Bawaslu RI sebagai Pengadu I hingga V.

Adapun para teradu adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam personil KPU, ialah Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka disebut sebagai Teradu I hingga VII.

Para Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan  pembatasan akses info dan arsip pada Silon. Selain itu, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berangkaian dengan jumlah personel dan lama pengawasan. Mereka juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan agenda tahapan Pemilu yangg diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota. (*)

Reporter: Ubay

Editor: Aan Hariyanto

-->
Sumber MaklumatID
MaklumatID