Medan, InfoMu.co – Sejumlah TPS di Kota Medan bakal melaksanakan pemungutan bunyi susulan dan pemungutan bunyi lanjutan lantaran banjir yangg melanda kemarin. Berikut daftar TPS yangg bakal melaksanakan pemungutan bunyi susulan dan pemungutan bunyi lanjutan di Medan.
Berdasarkan unggahan KPU Medan di Instagram, diketahui terdapat 55 TPS yangg melaksanakan pemungutan bunyi susulan dan 7 TPS melaksanakan pemungutan bunyi lanjutan.
Hujan deras yangg melanda Kota Medan pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11), menyebabkan banjir di sejumlah wilayah. Akibatnya, sebagian penduduk tidak dapat menggunakan kewenangan pilihnya di TPS sesuai jadwal.
“Sehubungan dengan intensitas hujan cukup tinggi dan berkepanjangan yangg mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan, genangan banjir pada hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024. Sehingga, sejumlah penduduk Medan yangg merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan kewenangan pilihnya di TPS. Maka bakal dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa Kecamatan” tertulis di unggahan itu, yangg dilihat detiKSumut, Kamis (28/11/2024).
KPU Medan menyatakan bahwa banjir yangg terjadi akibat hujan deras pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11), telah menghalang sejumlah penduduk dalam menggunakan kewenangan pilihnya. Untuk menanggapi situasi ini, KPU Medan bakal melaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa kecamatan.
“Waktu penyelenggaraan pemungutan bunyi ulang dan pemungutan bunyi lanjutan bakal diinformasikan lebih lanjut,” tutup dalam unggahan itu.
Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU No. 17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024. Pemungutan bunyi susulan dan lanjutan bakal dilaksanakan di sejumlah TPS di beberapa kecamatan di Kota Medan.
Daftar TPS Pemungutan Suara Susulan
Pemungutan Suara Susulan bakal dilaksanakan di 55 TPS di beberapa kecamatan, di antaranya:
Kecamatan Medan Maimun
– Kelurahan Kampung Baru TPS: 26 dan 27
– Kelurahan Hamdan: TPS 7
Kecamatan Medan Deli
– Kelurahan Tanjung Mulia: TPS 1 dan 2
Kecamatan Medan Amplas
– Kelurahan Amplas: TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19 dan 20
– Kelurahan Sitirejo III: TPS 13
Kecamatan Medan Denai
– Kelurahan Menteng TPS: 14, 15, 16 dan 17
– Kelurahan Binjai TPS: 27, 28, 54 dan 67
Kecamatan Medan Helvetia
– Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1-24
– Kelurahan Cinta Damai: TPS 11-18
Daftar TPS Pemungutan Suara Lanjutan
Sedangkan Pemungutan Suara Lanjutan bakal dilaksanakan di 7 TPS berikut:
Kecamatan Medan Labuhan
– Kelurahan Martubung: TPS 22, 23, 24 dan 25
– Kelurahan Pekan Labuhan: TPS 1
Kecamatan Medan Denai
– Kelurahan Binjai: TPS 46
Kecamatan Medan Helvetia
– Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23
(dtk)