KLIKMU.CO

Oleh: Mushlihin*

Saya mengunjungi koperasi MA Muhammadiyah Takerharjo. Koperasi menjual makanan dan minuman. Di antaranya es lilin, Milku, kopi, teh, Floridina, Quan dan es krim seharga 1000-13000 rupiah. Pelayan berkata. Pendapatan koperasi perhari rerata 400.000.

Saya mendukung praktek jual beli di koperasi. Alasannya Allah menghalalkan jual beli. Rasulullah pun berfirman pendapatan nan paling utama dari seseorang adalah jual beli nan mabrur.

Saya tidak menjumpai bentuk-bentuk jual beli terlarang di koperasi. Misalnya arak, bangkai, babi, rokok dan patung serta anjing. Imam Syafi’i beranggapan bahwa anjing najis.

Kotoran hewan juga tidak dijual meski diperbolehkan oleh ajaran Hanafi, lantaran berfaedah sebagai pupuk. Imam Hanafi malahan melarang berjual beli ASI (air susu ibu), lantaran merupakan bagian dari daging manusia. Sebaliknya Imam Malik dan Syafi’i membolehkan. Argumennya ASI seperti air susu hewan.

Lebih dari itu di koperasi tidak ada riba. Koperasi tidak menjual buah busuk, anak hewan di perut dan tidak curang serta tidak menjual perangkat pertaruhan alias maksiat.

*Mushlihin, Sekretaris PRM Takerharjo Solokuro Lamongan