Cara Menebus Utang Puasa: Qadla dan Fidyah

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Puasa dalam fikih dirumuskan sebagai, “menahan diri untuk tidak makan, tidak minum, tidak berasosiasi badan, alias tidak melakukan segala sesuatu nan membatalkan puasa sejak dari terbit fajar hingga terbenam mentari dengan niat tulus mematuhi petunjuk ilahi untuk mencapai takwa.”

Hukum melakukan puasa Ramadan adalah fardu (wajib) atas setiap muslim laki-laki dan wanita nan akil-balig (sudah dewasa menurut ukuran kedewasaan syar’i) sebagaimana di tegaskan dalam Al Baqarah ayat 183: “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas Anda berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar Anda bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183).

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Salahudin menerangkan bahwa puasa diwajibkan bagi semua muslimin dan muslimat nan mukallaf. Namun tidak semua mukallaf dalam kondisi siap menghadapi puasa. Ada beberapa nan diperbolehkan apalagi diharamkan untuk berpuasa pada bulan Ramadan. Secara umum terdapat dua langkah menebus utang puasa, yaitu: qadla dan fidyah (QS. Al Baqarah: 184).

Qadla alias mengganti puasa wajib di luar bulan Ramadan, diperuntukkan bagi mereka nan tetap berpotensi sehat pada masa nan bakal datang, misalnya, orang nan dalam perjalanan, wanita haid, dan lain-lain.

“Orang nan diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan ialah orang nan sakit biasa, dan orang nan sedang berjalan (musafir),” ucap Asep dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (01/03).

Fidyah alias memberi makanan pokok/uang tunai kepada orang miskin sebanyak puasa nan ditinggalkan, diperuntukkan bagi mereka nan dalam kondisi sangat berat (yutiqunahu), misalnya, lanjut usia, wanita mengandung alias menyusui, dan lain-lain. Wujud fidyah nan dapat dikeluarkan dapat berupa 1) makanan siap saji; 2) bahan pangan sebesar satu mud; 3) duit tunai senilai satu kali makan.

“Orang nan boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud (± 0,6 kg) alias lebih makanan pokok, untuk setiap hari.  Orang nan tidak bisa berpuasa, misalnya lantaran tua dan sebagainya, orang nan sakit menahun, wanita hamil, wanita nan menyusui,” kata Asep.

Hits: 0

-->
Sumber Muhammadiyah
Muhammadiyah