Cara Ganti KK dengan Kode QR, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah! - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Proses pergantian Kartu Keluarga (KK) lama ke KK model terbaru dengan barcode alias kode QR (digital) sekarang tidak hanya dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Kelurahan, tetapi juga bisa diunduh dan dicetak sendiri di rumah secara online.

Untuk diketahui, KK dengan kode elektronik tidak perlu dilegalisir, kode QR bakal mengganti tanda tangan basah sehingga KK tetap dianggap sah dan asli. Berikut langkah tukar KK lama ke KK yangg dilengkapi dengan barcode, baik secara offline ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah masing-masing maupun secara online.

1. Cara Ganti KK Secara Offline

Mengganti KK lama ke KK yangg dilengkapi dengan barcode secara offline ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah masing-masing kudu membawa sejumlah arsip pendukung, diantaranya akta kelahiran, ijazah, surat nikah dan akta pencatatan sipil lainnya, keputusan pengadilan, dan surat keterangan yangg berasosiasi dengan identitas personil keluarga.

Dokumen tersebut bakal berfaedah andaikan hendak melakukan perubahan info Menyertakan nomor telepon dan alamat email yangg aktif untuk mengusulkan permohonan perubahan KK lama menjadi KK dengan barcode ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing. Kemudian arsip KK nantinya bisa diunduh dan dicetak sendiri di rumah menggunakan kertas HVS A4 polos.

Baca juga: Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK, Ini Kata Ditjen Imigrasi!

2. Cara Ganti KK Secara Online

Cara mengganti KK lama ke KK yangg dilengkapi dengan barcode secara online ialah masyarakat dapat mengunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id alias aplikasi kependudukan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Login pada aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), jika belum mempunyai akun IKD, buatlah terlebih dulu kemudian login kembali
  • Setelah masuk, pilih opsi ‘Pelayanan’ Klik opsi ‘Ajukan’ di submenu ‘Permohonan Cetak Kartu Keluarga’ Masukkan PIN dari akunmu
  • Pilih argumen pengajuan permohonan cetak KK, (misalnya, lantaran rusak alias hilang
  • Masukkan kode captcha dan klik opsi ‘Ajukan’ Ketika disetujui, maka bakal mendapatkan email berisi kode QR dari Dukcapil
  • Pindai kode QR di email, lampau masukan PIN dan captcha Klik ‘Cetak Salinan’).

Adapun untuk memastikan keaslian kode QR, dapat dilakukan dengan langkah memindai barcode dengan kamera ponsel. QR code yangg original bakal langsung terhubung ke laman resmi di www.dukcapil.kemendagri.go.id. Jika KK asli, bakal ditampilkan arsip berwarna hijau dan tertulis “Dokumen Aktif”.
(idntimes.com)

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id