Jakarta, InfoMu.co – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakal mengembalikan sisa biaya haji unik kepada jemaahnya. Adapun biaya yangg dikembalikan sebesar 8.000 dollar AS per jamaah alias setara Rp 120 juta (kurs saat ini Rp 15.000 per dollar AS).
“Selanjutnya bakal dilaksanakan pelunasan tahap berikutnya. Pengembalian finansial haji unik adalah pengembalian setoran awal dan setoran lunas haji unik dari BPKH kepada PIHK sebesar 8.000 dollar AS per jamaah ditambah nilai manfaat,” sebutnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Kamis (30/3/2023).
Untuk mendapatkan sisa biaya tersebut, dia meminta agar jemaah haji unik melengkapi arsip sebagai persyaratan. “Prosesnya dilakukan dengan langkah mengunggah surat permohonan dilengkapi dengan SPTJM, bukti setoran, slip setoran, dan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan melalui Siskopatuh,” kata Hilman.
Berdasarkan info terbaru yangg dia miliki, pengembalian biaya jemaah haji unik sampai dengan 29 Maret 2023, sebesar 23,536 juta dollar AS yangg ditujukan kepada 2.942 jemaah.
Pelunasan haji unik ini termaktub di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus tahun 1444 Hijriah.
Hilman menjelaskan, pelunasan haji tahap pertama telah terlaksana pada 21-27 Maret 2023. Kriteria penetapan jemaah yangg berkuasa melunasi tahap 1 meliputi jemaah lunas tunda, lansia, dan jemaah berasas nomor urut porsi. Tahap kedua, dilaksanakan pada 5-10 April. Kriteria penetapan jemaah yagn berkuasa melunasi meliputi yangg kandas sistem untuk pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendamping, penggabungan mahram, dan jemaah nomor urut porsi berikutnya. Ketiga, pengisian kuota petugas PIHK dilaksanakan pada 2-5 Mei 2023.
“Semuanya diambilkan dari PIHK dalam perihal kuota haji unik tidak terpenuhi pada pengisian kuota tahap kedua pengisian kuota haji berasas nomor urut berikutnya berbasis PIHK. Dan berasas kesiapan jemaah haji unik dan setiap PHK dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja relatif lebih cepat,” ujarnya. (kps)