BPKH Kelola Rp 165 Triliun, Dananya Ada di SBSN hingga Investasi Langsung - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Jakarta, InfoMu.co – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menempatkan biaya kelolaan diberbagai instrumen investasi untuk mengoptimalkan biaya haji. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan saat ini saldo yangg sudah dikelola oleh BPKH mencapai Rp 165 triliun. “Dengan sebaran corak Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), penempatan di perbankan dan investasi langsung,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta.

BPKH tak hanya mengincar investasi di dalam negeri saja, namun juga di luar nageri. Teranyar, BPKH melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai upaya di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi, dan makanan.

Fadlul mengatakan perihal itu dilakukan lantaran banyaknya jemaah asal Indonesia di Arab Saudi pada saat musim haji dan umroh. Meski begitu, BPKH memastikan faedah biaya yangg dikelolanya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat yangg bakal berhaji.

Adapun skemanya ialah pada saat biaya haji ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, BPKH bakal mendistribusikan biaya tersebut kepada Ditjen PHU Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji. “Biaya haji di tahun 2022 mencapai Rp 98 juta sedangkan masyarakat bayar sebesar Rp 39 juta, selisih ini dibayarkan dari nilai faedah yangg dikelola BPKH. Ini merupakan tantangan bagi investasi yangg dilakukan,” kata Fadlul.

Gandeng KPK Lantaran besarnya biaya yangg dikelola, BPKH menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya untuk mitigasi korupsi dan memastikan biaya haji transparan dan akuntabel. BPKH sudah berjamu ke Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan audiensi pada Kamis (5/1/2023).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sudah mempunyai kajian mengenai pengelolaan biaya haji.

“KPK melakukan kegunaan monitoring yangg memberikan saran dan rekomendasi ketika ada kesempatan korupsi,” kata Pahala.  Adapun kajian itu di antaranya mengenai biaya kemaslahatan yangg kudu lebih transparan dan sesuai patokan hingga peralihan peralatan milik haji.

BPKH sebagai pengelola biaya publik juga dinilai kudu jauh dari persoalan etik dan bentrok kepentingan. Adapun soal pembelian Bank Muamalat, BPKH dinilai telah melakukan konsultasi dengan KPK. KPK mengusulkan adanya perubahan izin agar BPKH ikut serta dalam penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

KPK menyatakan siap membantu pendampingan pengharmonisan patokan sehingga investasi pengelolaan finansial haji dengan akuntabilitas penyelenggaran haji dapat saling mendukung dalam perspektif anti korupsi. “Tingginya animo masyarakat Indonesia kudu dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yangg profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara BPKH menyatakan pihaknya saat ini secara perlahan telah dilibatkan dalam perumusan formulasi mengenai BPIH untuk keberlanjutan finansial haji. BPKH menyatakan bakal melakukan diseminasi mengenai biaya penyelenggaran haji secara menyeluruh berbareng pihak terkait. (cnbc)

-->
Sumber infomu.co medan
infomu.co medan