Mengucapkan selamat Natal dan seremoni Natal berbareng bagi umat selalu menjadi perdebatan setiap tahun.
Ada sebagian ustadz membolehkan mengucapkan selamat hari Natal kepada umat kristiani, dan jumhur ustadz mengharamkanya.
MUI nan merupakan majelis tinggi ustadz Indonesia sudah mengeluarkan fatwa dalam perihal ini, semestinya sebagai umat Islam Indonesia tidak perlu memperdebatkan lagi, sami’na wa atho’na kepada MUI.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang seremoni Natal Bersama, dengan beberapa pertimbangannya.
- Bahwa umat Islam diperbolehkan untuk kerja sama dan berbaur dengan umat agama-agama lain, dalam masalah-masalah nan berasosiasi masalah keduniaan. Hal ini didasarkan pada surat Al-Hujurat ayat 13, surat Lukman ayat 15, surat al-Mumtahanah ayat 8.
- Bahwa umat Islam tidak boleh mencampur-adukkan kepercayaan dengan iktikad dan peribadatan kepercayaan lain. Hal ini didasarkan pada surat Al-Kafirun ayat 1-6 dan surat Al-Baqarah ayat 42.
- Bahwa umat Islam kudu mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul nan lain. Hal ini didasarkan pada surat Maryam ayat 30-32, surat Al-Maidah ayat 75 dan surat Al-Baqarah ayat 285.
- Bahwa peralatan siapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu (menurut Alquran) kafir dan musyrik. Hal ini didasarkan pada surat Al-Maidah ayat 72 dan 73, serta surat At-Taubah ayat 30.
- Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berasas surat Al-Ikhlas ayat 1-4.
- Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal nan syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Hal ini didasarkan pada sabda riwayat Muslim tentang nan legal itu jelas dan nan haram pun jelas, dan di antara keduanya adalah masalah nan syubhat nan tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Dasar lain adalah qaidah fiqhiyyah: “Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan”.
Atas dasar pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia memfatwakan:
- Perayaan Natal di Indonesia meski pun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as., bakal tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal nan diterangkan di atas.
- Mengikuti upacara Natal berbareng bagi umat Islam hukumnya haram.
- Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan seremoni Natal.
Baca Juga : Hukum Islam, Bagi Pengguna Medsos
Dari fatwa itu khususnya poin kedua, mengikuti seremoni Natal haram hukumnya. Sedangkan mengucapkan “Selamat Hari Natal”, dapat digolongkan pada fatwa poin ketiga, sesuatu nan dianjurkan untuk tidak dilakukan.
sumber: https://tarjih.or.id/fatwa-tentang-mengucapkan-selamat-hari-natal/