Bioetika Produk Rekayasa Genetik Sudah Pasti Halal? - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Bioetika Produk Rekayasa Genetik Sudah Pasti Halal?

Oleh: Luthfiah Khairunnida’

2023 World Population by Country menyatakan bahwa 12 negara mempunyai jumlah masyarakat lebih dari 1 milyar dan tingkat kelahiran bayi di bumi sebesar 140 juta per tahunnya. Menurut PBB populasi secara keseluruhan bakal terus meningkat mencapai 8,5 miliar masyarakat hingga tahun 2030. Bahkan PBB sudah memprediksi sampai dengan tahun 2100 jumlah masyarakat bakal mencapai nomor 10,4 miliar. Dari info tersebut membuktikan populasi manusia bakal bertambah secara terus menerus.

Jumlah populasi manusia secara dunia sangat mempengaruhi bakal beragam aspek kehidupan. Seiring dengan peningkatan jumlah populasi tentu saja aspek kehidupan lainnya juga turut meningkat, salah satunya ialah pangan. Kebutuhan pangan kudu selalu ditingkatkan agar tidak terjadi krisis pangan yangg dapat menimbulkan bentrok dunia. Akan tetapi, saat ini dalam menyediakan pangan terdapat beberapa hambatan seperti lahan sempit, (benih)penyakit penyakit tanaman semakin meluas, perubahan suasana yangg tidak tentu serta mahalnya biaya budidaya.

Faktor kondisi negara seperti menurunnya swasembada pangan juga mengakibatkan ketergantungan dengan negara lain secara tidak langsung. Ketahanan pangan dapat mempengaruhi dalam kesehatan manusia terutama gizi yangg diperlukan oleh tubuh. Berdasarkan FAO terdapat 925 juta masyarakat yangg terdiagnosa gizi buruk/kekurangan gizi. Peristiwa ini kudu diperhatikan agar ketahanan pangan tetap terjaga. Banyak upaya dalam menjaga ketahanan pangan (food security) untuk mencegah terjadinya krisis pangan. Bioteknologi modern telah lama muncul dan dikembangkan oleh para intelektual untuk memberikan solusi permasalahan-permasalahan aspek kehidupan. Hal inilah yangg membikin para mahir bioteknologi mengemukakan Genetically Modified Organism (GMO) untuk memenuhi kebutuhan pangan secara global.

Genetically Modified Organism (GMO) merupakan produk hasil rekayasa genetik dari suatu organisme. Banyak sekali produk pertanian organik yangg sudah menggunakan GMO dalam pengolahannya contohnya seperti jagung manis, semangka tanpa biji, padi yangg mengandung pro vitamin A (beta-karotena) dalam jumlah tinggi dan lain sebagainya. Dengan adanya bioteknologi ini banyak sekali faedah yangg didapat dari aspek pangan. Akan tetapi, produk hasil dari GMO tetap mempunyai pro-kontra.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) beranggapan bahwa tingkat keamanan produk hasil GMO belum terjamin keamanannya. Khusus di Indonesia yangg mempunyai kebanyakan masyarakat muslim kehalalan produk tersebut juga patut diperhatikan. Lalu apakah produk GMO sudah layak dikonsumsi dari segi halalnya? Dalam mengatur halalnya suatu makanan, Indonesia mempunyai lembaga yangg berjulukan Majelis Ulama Indonesia alias biasa disingkat MUI. Produk rekayasa genetik tentu saja berangkaian dengan MUI selaku lembaga pengetes kehalalan untuk dikonsumsi oleh masyarakat muslim di Indonesia. MUI telah mengeluarkan fatwa yangg berangkaian tentang rekayasa genetik dan produknya.

Sesuai dengan Fatwa MUI No. 35 Thn. 2013 menyatakan: (1) Melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh), dengan syarat: a) dilakukan untuk kemaslahatan (bermanfaat); b) tidak membahayakan (tidak menimbulkan mudharat), baik pada manusia maupun lingkungan; dan c) tidak menggunakan gen alias bagian lain yangg berasal dari tubuh manusia. (2) Tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah legal dan boleh digunakan, dengan syarat: a) bermanfaat; dan; b) tidak membahayakan. (3) Hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat: a) Hewannya termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yangg dagingnya legal dikonsumsi); b) bermanfaat; dan c) tidak membahayakan. (4) Produk hasil rekayasa genetika pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika adalah legal dengan syarat: a) bermanfaat; b) tidak membahayakan; dan c) sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal dari yangg haram.

Dari fatwa diatas dapat kita simpulkan bahwa melakukan rekayasa genetika berkarakter mubah dengan syarat tidak mendatangkan mudharat dan bermanfaat. Dalam mengkonsumsi produk rekayasa genetik secara keseluruhan berkarakter legal dengan memperhatikan mudharat serta faedah dari produk tersebut.  Produk hewan kudu berasal dari hewan yangg legal untuk dikonsumsi. Pada produk pangan, obat-obatan dan kosmetik berkarakter legal asalkan gen yangg digunakan bukan berasal dari yangg haram.

Luthfiah Khairunnida’, Mahasiswa Pendidikan Biologi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

-->
Sumber suaramuhammadiyah.id
suaramuhammadiyah.id