Besok LBH-AP MHH PWM Sumut Selenggarakan Pelatihan Paralegal Zona 4 - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 hari yang lalu

TAJDID.ID~Medan || Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pubik (LBH-AP) dan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (MHH PWM Sumut) bakal kembali menyelenggarakan rangkaian Pelatihan Paralegal.

Ketua Panitia Ismail Lubis SH., MH menjelaskan, Pelatihan Paralegal LBH-AP MHH PWM Sumut sudah sukses terlaksana di tiga zona.

Rangkaian Pelatihan Paralegal yangg pertama digelar adalah Zona 3 pada September 2024 di Kota Aek Kanopan, Labuhan Batu Utara. Pesertanya Labuhan Batu, Labura, Labusel, Padang Lawas, beserta PD Aisyiyah/Posbakum.

Kemudian Zona 2 dilaksanakan di Kisaran, Kabupaten Asahan pada Oktober 2024. Tebing Tinggi, Batu Bara, Asahan, Tanjung Balai, P. Siantar, Simalungun, Serdang Bedagai beserta PD Aisyiyah/Posbakum Oktober.

Selanjutnya, Zona 1 dilaksanakan di Kota Medan pada November 2024, dengan peserta yangg berasal dari Medan, Binjai, Langkat, Karo, Deli Serdang, Dairi, Pakpak Bharat beserta PD Aisyiyah/Posbakum.

“Di bulan Januari 2025 ini, Pelatihan Paralegal sudah memasuki Zona 4 yangg bakal dilaksanakan di Kota Padangsidimpuan/Tapanuli Selatan pada hari Ahad 12 Januari 2025,” ujar Ismail didampingi Sekretaris Panitia Randa Fathurrahman Hakim SH, Sabtu (11/1).

“Pelatihan Paralegal Zona 4 ini bakal diikuti peserta dari Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Palas, Paluta, Sibolga, Nias, Nias Utara, Nias Selatan beserta PD Aisyiyah/Posbakum,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, aktivitas dilaksanakan dalam corak aktivitas tatap muka yangg dilaksanakan seharian penuh (full day) dengan metode perkuliahan dan obrolan yangg disampaikan oleh beberapa narasumber dengan topik yangg telah ditentukan.

Adapun para narasumber pada aktivitas Pelatihan Paralegal ini terdiri atas: Ismail Lubis, S.H., M.H yangg membawakan materi “Peran dan Fungsi Paralegal dalam Advokasi Hukum”.

Ibrahim Nainggolan, S.H., M.H menyampaikan materi mengenai “Teknik Wawancara dan Pemberkasan Kasus”.

Lalu Dr. Farid Wajdi, S.H., M. Hum mengulas materi mengenai “Korespondensi Kasus Hukum”.

Kemudian Randa Faturrahman Hakim, S.H. bakal menyampaikan materi “Teknik Penyelesaian Kasus Secara Non-Litigasi (Mediasi)”.

Dan Dr. Rahmat Ramadhani, SH MH membawakan materi “Advokasi dan Pendokumentasian Kasus Pertanahan”.

LBH-AP Muhammadiyah Sumut

Ketua MHH PWM Sumut Dr Farid Wajdi SH MHum menjelaskan, support norma merupakan sebuah jasa di bagian norma yangg diberikan oleh pemberi support norma secara cuma-cuma kepada penerima support yangg berhadapan dengan persoalan hukum. Bantuan norma adalah instrumen krusial dalam Sistem Peradilan Pidana, Peradilan Perdata, maupun Peradilan Tata Usaha Negara lantaran merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap individu.

Bantuan norma adalah merupakan suatu kewenangan yangg terpenting yangg dimiliki oleh setiap penduduk negara, khususnya bagi masyarakat yangg berhadapan dengan hukum, namun tidak bisa secara finansial untuk bayar jasa support norma secara komersial.

Bantuan Hukum sebagai penyelenggaraan perlindungan HAM oleh negara terhadap masyarakat yangg berhadapan dengan hukum, maka mereka diberikan kewenangan untuk mendapatkan support norma dan memihak kepentingannya dihadapan norma serta memastikan penanganan terhadap proses ataupun sistem baik secara Litigasi dan Non-Litigasi melangkah sebagaimana yangg diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan support norma yangg diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum merupakan upaya untuk menjamin hak-hak konstitusional setiap penduduk negara dan sekaligus sebagai penerapan negara Indonesia sebagai negara norma dalam melindungi dan menjamin hak-hak penduduk negara untuk mendapatkan keadilan (access to justice) serta kewenangan kedudukan yangg sama di hadapan norma (equality before the law).

Bantuan norma adalah merupakan suatu pelayanan norma (legal service) yangg bermaksud untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusional setiap penduduk negara mulai dari proses awal hingga akhir pada seluruh rangkaian penanganan proses norma yangg bertindak di negara Indonesia.

“Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar yangg ada di Negara Indonesia adalah organisasi aktivitas Islam yangg melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi kepercayaan Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yangg sebenar-benarnya. Untuk mengimplementasikan maksud dan tujuan Muhammadiyah dalam melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi mungkar tersebut,” jelasnya.

“Muhammadiyah secara unik dalam nomenklatur kepengurusan organisasi baik pada tingkat pusat sampai wilayah mempunyai koordinator bagian norma lebih lanjut membentuk suatu majelis yangg dinamakan ‘Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia’ serta membantuk Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan pembelaan terhadap penduduk Muhammadiyah yangg berhadapan dengan hukum, umumnya kepada seluruh lapisan masyarakat di Negara Republik Indonesia,” terang Farid.

“Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara memberikan perhatian unik di bagian norma dan kewenangan asasi manusia untuk dapat menjadi salah satu pilar ataupun garda terdepan dalam menjaga keutuhan serta mempertahankan aset-aset Muhammadiyah di wilayah Sumatera Utara,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Farid, dengan adanya Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah Sumatera Utara dapat memberikan pelayanan, pendampingan secara unik bagi penduduk Muhammadiyah Sumatera Utara dan umumnya kepada seluruh masyarakat di wilayah Sumatera Utara yangg berhadapan dengan hukum.

“Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, maka Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara perlu melaksanakan Pelatihan Paralegal agar terbentuknya kaderisasi di setiap wilayah di seluruh wilayah Sumatera Utara,” tegasnya.

Farid juga mengungkapkan tujuan dari Pelatihan Paralegal ini.

Pertama, sebagai sarana da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar di bagian pelayanan, support norma dan pembelaan publik.

Kedua, memberikan bantuan/pendampingan norma dalam rangka perlindungan aset dan penduduk persyarikatan Muhammadiyah.

“Dan ketiga, memberikan pelayanan/bantuan norma kepada umat dan pencari keadilan secara Umum,” ujarnya. (*)

-->
Sumber Tajdid.id
Tajdid.id