Pesatnya perkembangan industri fintech di tanah air telah membawa angin segar baru bagi masyarakat. Pasalnya penarikan pinjaman secara online di perusahaan fintech itu dirasa lebih mudah dan sigap secara prosedural sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot mengunjungi Bank alias instansi jasa angsuran lainnya.
Bahkan, cukup dengan menunjukkan arsip pribadi, seperti, KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, siapa saja dapat menjadi pengguna pinjaman online untuk tuntaskan beragam problema keuangan.
Selain itu hanya dibutuhkan 24 jam saja untuk proses pengajuan ini, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana. Kelebihan inilah nan membikin produk finansial ini begitu sigap meraih hati masyarakat. Namun, tentunya dibalik kemudahan nan ditawarkan, pinjaman online (pinjol) ini juga mempunyai satu perihal nan perlu diperhatikan oleh para calon debitur.
Biasanya pinjol ini menawarkan kembang nan lebih tinggi dibandingkan pinjaman konvensional biasa. Maka dari itu, jika peminjam tidak bisa untuk mengendalikan pinjamannya secara bijak, tentunya bakal banyak perihal nan dapat menghantui sang peminjam. Berikut ini akibat nan bakal diterima jika Anda tidak melunasi pinjaman Anda di pinjol.
1. Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK
Setiap kali mengusulkan pinjaman online, Anda pasti bakal diminta untuk memberikan arsip info pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech. Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji. Syarat ini bermaksud agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya. Jika sampai tidak bisa melunasi angsuran pinjaman online, Anda kudu bersiap menerima akibat lantaran pihak Fintech bakal memasukkan Anda ke daftar hitam OJK, dimana jika Anda telah masuk di daftar itu Anda tidak bakal bisa mendapatkan pinjaman dari seluruh lembaga finansial di Indonesia.
Kalau perihal ini sampai terjadi, saat mengalami masalah finansial nan pelik di kemudian hari, Anda tidak bakal lagi mendapat kesempatan untuk bisa bangkit dari keterpurukan. Karena itu, krusial bagi Anda untuk selalu menjaga skor angsuran agar senantiasa positif dengan langkah bayar tagihan dari pinjaman jenis apapun tepat waktu. Dengan begitu, Anda bakal dipercaya untuk melakukan pinjaman kembali di saat krusial dan betul-betul mendesak ke depannya.
2. Denda serta Beban Bunga Terus Menumpuk
Sudah menjadi rahasia umum jika Anda kudu bayar denda keterlambatan saat tidak bisa melunasi angsuran pinjaman online tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini bakal terus berjalan dan secara akumulatif membikin utang Anda semakin menumpuk. Ditambah dengan beban kembang nan tergolong tinggi, jika tidak ada pembayaran angsuran maka jumlah pinjaman online bakal membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi. Sebagai solusi, saat angsuran pinjaman online semakin susah untuk dilunasi, Anda dapat mengusulkan keringanan kembang alias memperpanjang tenornya. Dengan begitu, nominal angsuran bakal semakin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas.
Berdasarkan patokan OJK, kembang dan juga denda keterlambatan nan dikenakan maksimal berada di nomor 0,8% per harinya. Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal nan bisa dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman. Namun, patokan ini hanya bertindak pada fintech dan jasa pinjaman online nan legal dan terdaftar OJK. Jadi, jangan heran jika ada korban pinjaman abal-abal nan kudu bayar tagihan melampaui 100 persen dari pokok pinjaman nan diajukannya dahulu.
3. Kejaran Debt Collector nan Mengganggu Kehidupan Pribadi
Fintech mempunyai prosedur nan ketat namun teratur dalam perihal menanggulangi masalah peminjam nan mangkir dari tanggung jawab bayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, alias Asosiasi Fintech Pendanaan berbareng Indonesia. Pada awal proses penagihan, pengguna hanya bakal diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Namun, jika tetap belum dibayar juga, tim collection bakal melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya. Jika terus berjalan dalam waktu lama, perihal ini tentu bakal berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang terdekat, serta membikin hidup menjadi tidak tenang.
Sejatinya, satu-satunya langkah agar terhindar dari ancaman kandas bayar adalah dengan bersikap bijak serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan produk pinjaman apapun, tak hanya pinjaman online. Agar finansial tidak terlalu terbebani, idealnya jumlah angsuran dari seluruh pinjaman nan dimiliki tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan. Dengan begitu, Anda bakal lebih mudah melunasi angsuran pinjaman hingga lunas, tanpa merasa kewalahan untuk memenuhi segala kebutuhan pokok lainnya. (Red)