Jakarta, mu4.co.id – Ramai diperbincangkan, benarkah biaya kepemilikan kendaraan bermotor berkurang?
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan adanya pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif bakal mempermudah masyarakat.
Hal ini ditegaskan Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 nan digelar di Bandung, Jawa Barat.
“Pengurangan beban dari BBNKB II apalagi penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat,” ujar Firman seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri nan diunggah pada Selasa (14/3).
Menurut Firman, adanya penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif membikin masyarakat tak perlu lagi ragu untuk kembali nama kendaraan bermotor.
Usulan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak kendaraan, serta meningkatkan pendapat original wilayah tersebut telah diberitakan sejak 2022.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).
Menurut Rivan, kebijakan ini merupakan salah satu corak relaksasi dari tahapan penerapan Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 mengenai penghapusan info kendaraan nan menunggak pajak 2 tahun.
Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II ini telah dikaji Tim Pembina Samsat Nasional nan terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan bakal lebih tergugah untuk segera mengurus manajemen kendaraannya dan bayar pajak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, lantaran di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022.
Menurutnya, adanya BBNKB II nan kudu dibayarkan membikin banyak pemilik kendaraan nan tidak mau melakukan kembali nama atas kendaraan nan dibeli.
Hal ini membikin Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah kembali nama atas kepemilikan kedua nan juga tentu agar masyarakat lebih tertib manajemen kendaraan bermotor,” katanya.
Sebagai info Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas penyerahan kewenangan milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak alias perbuatan sepihak alias keadaan terjadi lantaran jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, alias pemasukan ke dalam badan usaha.
Sedangkan pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase nan didasarkan pada jumlah alias jumlah objek pajak dan berasas pula nilai alias nilai objek pajak.
Sumber: nasional.kompas.com