Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Indonesia mulai menyesuaikan sejumlah kebijakan lantaran saat ini Indonesia berada di kondisi endemi Covid-19.
Terutama kebijakan berjalan bagi masyarakat yangg menggunakan transportasi udara alias pesawat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan terbaru untuk naik pesawat terbang per 12 Juni 2023.
Baca Juga: Pesawat Terbesar Dunia Airbus A380 Sukses Mendarat di Bali
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Berdasarkan SE 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua alias dosis keempat.
Tak hanya itu, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker andaikan dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yangg tertutup dengan baik andaikan dalam keadaan tidak sehat alias berisiko covid-19.
Berikut ini patokan lengkapnya.
a. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan transportasi udara tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua alias dosis keempat, terutama bagi masyarakat yangg mempunyai akibat tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker andaikan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular alias menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yangg tertutup dengan baik andaikan dalam keadaan tidak sehat alias berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan aktivitas di akomodasi publik.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bergesekan dengan benda-benda yangg digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular alias menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak alias menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Tak hanya penumpang, ketentuan juga bertindak bagi operator penerbangan, yakni:
- Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
- Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap penyelenggaraan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Terkait kebijakan baru ini, VP Corporate Communications AP II Cin Asmoro memastikan 20 airport yangg dikelola perusahaan bakal mematuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga: Ternyata Begini Spesifikasi Pesawat N219 Indonesia, Jadi Incaran Dunia?
“Seluruh airport PT Angkasa Pura II beraksi dengan mematuhi regulasi, termasuk izin yangg diberlakukan di tengah masa transisi endemi covid-19.” ujar Cin dalam keterangan resmi, Senin (12/6).
Sumber: cnnindonesia.com