Jakarta, mu4.co.id – Pernah kah kalian mendapati duit kembalian diganti dengan permen?
Permen, gorengan dan corak lainnya nan dijadikan kembalian bukan merupakan perangkat pembayaran nan sah dan tidak dapat digunakan.
Perilaku seperti ini dilarang oleh Pemerintah lantaran tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Harusnya konsumen mendapatkan duit kembalian dalam corak duit rupiah bukan permen alias corak lainnya. Jika perihal ini terjadi maka artinya sebagai pihak penjual menelantarkan hak-hak konsumen.
Dikutip dari UU Mata Uang Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah nan penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran alias untuk menyelesaikan tanggungjawab nan kudu dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi finansial lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain lantaran terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Pelaku upaya nan mengganti duit kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman balasan penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 200 juta.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang nan tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi nan mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian tanggungjawab lainnya nan kudu dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi finansial lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Maka dari itu, kembalian kudu berupa duit rupiah bukan permen dan corak lainnya, lantaran duit rupiah merupakan corak transaksi dan pembayaran nan sah.
Sumber: www.liputan6.com