Banyak Pelanggaran, Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati Rawan Digugat - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Banyak Pelanggaran, Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati Rawan Digugat

(Foto: LBH AMAN)

Kabarpatigo.com - PATI - Beberapa waktu lampau di Kabupaten Pati pada tanggal 7-14 Oktober 2024 telah dibuka pendaftaran calon perangkat desa. Ada sebanyak 125 desa dari 17 kecamatan telah membuka calon perangkat desa.

Pembukaan perangkat desa ini terdapat 264 Formasi yangg terdiri dari dari 42 sekretaris desa, serta 222 posisi lainnya seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.

Pendaftaran pengisian perangkat desa ini mendapat perhatian dari khalayak publik masyarakat Pati, tidak terkecuali Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMAN, bagi AMAN pembukaan pendaftaran pengisian perangkat desa ini terkesan terburu-buru dan dipaksakan.

"Terdapat kesan bahwa pembukaan calon perangkat desa di Kabupaten Pati dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan lantaran dilakukan  ditengah-tengah masa kampanye calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati," ujar Solikin, S.Hi ketua LBH AMAN.

"Bahwa pembukaan calon perangkat desa ini rawan diajukan gugatan PTUN lantaran proses penyelenggaraan pembukaan calon perangkat desa di Kabupaten Pati melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yangg baik sebagaimana diatur dalam Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yangg bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," sambungnya.

LBH AMAN menilai sejak awal Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perbub Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa sebagaimana telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa pada tanggal 23 November 2023, bermasalah lantaran memberikan kewenangan yangg absoult pada pemerintah desa yangg dikhawatirkan bakal menimbulkan beragam corak kecurangan dan praktek-praktek penyalahgunaan kewenangan sejak proses pendaftaran hingga proses pemilihan Pihak Ketiga.

Baca juga: Ini Alasan Mahasiswa "Cipayung Plus Pati" Aksi di Depan Kantor Bupati, Salah Satunya Pengisian Perangkat Desa

Diduga seluruh susunan calon perangkat desa di Kabupaten Pati sudah diperuntukan oleh calon pilihan dari Kepala Desa. Sehingga ada kesan di masyarakat bahwa mustahil untuk melawan putra Mahkota tersebut.

Hal ini selaras dengan temuan LBH AMAN tentang dugaan-dugaan pelanggaran selama proses pembukaan calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kepala Desa tidak Netral alias terdapat Konflik Kepentingan Kepala Desa.

Adanya dugaan pelarangan kepada masyarakat yangg bukan putra mahkota Kepala Desa untuk mendaftar calon perangkat desa. Hal ini diduga untuk melindungi putra mahkota dari lolos menjadi perangkat desa.

2. Rekayasa Pengabdian sebagai Persayaratan calon perangkat Desa.

Dalam Pasal 28 Penyaringan Calon Perangkat Desa dilakukan melalui penskoran jasa pengabdian ditambah Ujian Tertulis dimana a. skor jasa pengabdian tertinggi adalah 30 (tiga puluh) dan skor Ujian Tertulis tertinggi adalah 70 (tujuh puluh).

Untuk mendapatkan pengabdian tersebut ditemukan beberapa calon perangkat desa sengaja dibuatkan pengabdian oleh Kepala Desa.

Selain itu ditemukan terdapat proses penghitungan skor yangg tidak sesuai dengan ketentuan Perbub. nan semestinya itu dipilih berasas nilai tertinggi lantaran adanya persinggungan waktu, namun oleh panitia diakumulasi.

3. Tidak adanya keterbukaan info dari panitia dan tidak adanya partisipasi publik dalam proses pembukaan perangkat desa.

Bahwa sejak awal pembukaan perangkat desa sudah tidak ada keterbukaan info mengenai dengan agenda dan tahapan pengisian perangkat desa dari panitia seleksi calon perangkat desa.

Di beberapa desa calon perangkat desa apalagi kudu mengirimkan surat resmi kepada panitia seleksi calon perangkat desa.

Hal ini bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 diantaranya adalah asas Keterbukaan, Kepentingan umum dan Pelayanan yangg baik 

4. Mekanisme Ujian dan Kerjasama dengan pihak ke 3 tidak transparan.

Bahwa panitia penyelenggaraan calon perangkat desa tidak berpatokan pada agenda dan tahapan yangg sudah dibuat oleh panitia terutama publikasi tentang pihak ketiga yangg ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan ujian tertulis.

Dalam tahapan tertulis terdapat waktu penandatangan antara Kepala Desa dengan Pihak ketiga. Namun agenda tersebut tidak sesuai dan tidak ada pemberitahuan ataupun info yangg diberikan oleh panitia seleksi.

Proses pemilihan pihak ketiga sangat tertutup tidak ada proses seleksi terbuka yangg dilakukan oleh Kepala Desa dalam menentukan Pihak ketiga yangg menyelenggarakan ujian bagi calon perangkat desa.

5. Minimnya partisipasi publik dalam mengawasi penyelengaraan seleksi calon perangkat Desa. (as)

-->
Sumber kabarpatigo.com
kabarpatigo.com