Bagaimana Cara Menjadi Anggota Muhammadiyah ? Simak Penjelasan Berikut - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Meski dikenal sebagai organisasi Islam nan inklusif alias terbuka bagi siapapun, namun Muhammadiyah tetap mempunyai beberapa persyaratan bagi siapapun nan mau berasosiasi menjadi anggotanya.

Sebagaimana nan disampaikan oleh Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhammad Sayuti pada, Kamis (16/3) saat merespon pertanyaan dari banyaknya warganet nan berambisi untuk berasosiasi menjadi personil Muhammadiyah.

Merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Sayuti mengatakan bahwa untuk keanggotaan di Muhammadiyah terdiri atas tiga jenis, ialah personil biasa, luar biasa dan personil kehormatan.

Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB IV Pasal 8 dijelaskan, personil biasa adalah penduduk negara Indonesia berakidah Islam, dan personil luar biasa adalah orang Islam bukan penduduk negara Indonesia, dan;

Anggota kehormatan adalah perorangan berakidah Islam nan berjasa terhadap Muhammadiyah dan alias lantaran kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.

Sementara untuk persyaratan dapat dilihat di Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah tentang Keanggotaan. Syaratnya seperti WNI berakidah Islam, laki-laki alias wanita usia 17 tahun alias sudah menikah, menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah.

Selain itu juga bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah, serta mendaftarkan diri dan bayar duit pangkal. Syarat-syarat tersebut kudu dipenuhi bagi nan mau berasosiasi menjadi personil Muhammadiyah.

Sementara untuk tatacara menjadi personil diatur sebagai berikut:

1.      Mengajukan permintaan secara tertulis kepada PP dengan  mengisi blangko disertai kelengkapan syarat melalui Pimpinan Ranting Muhammadiyah, kemudian meneruskannya ke Pimpinan Cabang.

2.      Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada PP disertai pertimbangan.

3.      Pimpinan Cabang dapat memberi tanda personil sementara kepada calon anggota, jika Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM) dari PP belum siap.

4.      PP memberi KTAM kepada personil biasa nan telah disetujui oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.

“Jadi prinsipnya menyetujui pandangan, sikap, alam pikiran Muhammadiyah. Tentu ada syarat administratif  misalnya usia kalo Muhammadiyah 17 tahun ke atas tapi kalo kurang dari 17 tahun bagaimana? Ikut organisasi otonomnya jika wanita Nasyiatul Aisyiyah, IMM dan juga ada Pemuda Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.” Ungkap Sayuti.

Lokasi pembuatan KTAM dapat dilakukan melalui Kantor PP Muhammadiyah, baik nan di Jakarta maupun Yogyakarta, dan bisa juga melalui Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) setempat. Selain itu, juga dapat melalui website https://nbm.muhammadiyah.or.id/ .

Sayuti menambahkan, nan berkeinginan untuk berasosiasi menjadi Anggota Muhammadiyah bukan hanya dari dalam negeri, tapi banyak juga WNI diaspora di luar negeri nan mau bergabung. Seperti dari New South Wales, Australia.

Hits: 1

-->
Sumber Muhammadiyah
Muhammadiyah