Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan peristiwa ditemukan duit nyaris Rp1 Triliun dan emas 51 kg di rumah Zarof Ricar (zr), salah satu pensiunan pejabat di Mahkamah Agung (MA) telah membikin wajah lembaga itu babak belur.

“Kompleksitas kasus ini sangat tampak tidak hanya ada sekedar adanya permufakatan jahat, tapi juga ada irisan kejahatan kerah putih (white collar crime), ialah kejahatan yangg dilakukan oleh orang terhormat dan berstatus sosial tinggi dalam pekerjaannya” kata Azmi, Rabu (30/10).

“Patut diduga ada kejahatan sistemik bersegi lima disini, diawali tindak pidana korupsi berupa suap alias gratifikasi ,Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Permufakatan Jahat dan perbuatan bersambung melalui jual beli makelar putusan hakim. Bahkan patut diduga terjadi jual beli kedudukan strategis di ingkungan jejeran Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Menurut Azmi, kasus ini perlu ditelusuri lebih dalam apakah dilakukan oleh yangg berkepentingan dalam fase 10 sampai dengan 15 tahun lalu.

“Maka sejak tahun 2010 patut di telusuri dikembangkan penyidikannya oleh tim interogator Kejaksaan Agung untuk menemukan persekongkolan maupun modus operandi dari segala sisi kejahatan yangg dilakukan pelaku dengan orang-orang mengenai yangg menitipkan urusan putusan alias perihal lain yangg bertentangan dengan norma melalui pelaku ini,” tegas Azmi.

Azmi Syahputra

Dalam perkara ini, lanjut Azmi, juga mengingat peranan insitusi peradilan sangat menentukan sebagai salah satu lembaga penegakan norma dalam proses akhir pemberantasan korupsi, maka Ketua MA kudu pula mengambil langkah terukur dan bertanggungjawab untuk berani melakukan rekonstruksi kedudukan di MA.

Langkah Ini krusial dilakukan, guna membenahi MA yangg makin terdesak, sekaligus untuk jadi momentum bersih-bersih MA, maupun untuk membentuk integritas insan peradilan yangg berdikari berkualitas.

“Maka tentunya haruslah dari personil pengadil dan ASN yangg mempunyai kompetensi dan integrasi yangg terbaik,” pungkas Azmi Syahputra. (*)

-->
Sumber Tajdid.id
Tajdid.id