Sieradmu.com Klaten – Pusat Koperasi Pegawai RI Provinsi Jawa Tengah, meminta pengurus PKPRI Kabupaten Klaten meninjau kembali aturan dalam pelayanan simpan pinjam.
Hal tersebut disampaikan Bambang Suharjo saat menghadiri rapat anggota tahunan PKPRI Kabupaten Klaten, Rabu (16/3/2023) di jalan Dewi Sartika, Kecamatan Klaten Tengah, klaten.
“Aturan simpan pinjam perlu ditinjau kembali agar tidak memberatkan anggota PKPRI sendiri”,katanya.
PKPRI menurutnya, hadir dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, untuk aturan pinjaman hendaknya tidak harus sama persis dengan bank konvensional.
“Suku Bungan hendaknya bisa disesuaikan, yang penting nantinya seluruh anggota dapat meningkat kesejahteraannya melalui PKPRI ini”,ucapnya.
Ketua PKPRI Klaten, Samiaji menyatakan sesuai dengan arahan Ketua PKPRI Jawa Tengah, makan nantinya aturan terkait simpan pinjam juga akan ditinjau kembali termasuk kebijakan potongan pajak.
“Asset mencapai 25 milliar, namun demikian tunggakan angsuran pinjaman anggota mencapai 500 juta, pengurus berusaha melakukan berbagai ha untuk mencari solusi agar potensi kredit macet tidak melonjak di PKPRI Klaten”,kata samiaji.
Dengan aturan pajak yang baru semangat pro aktif pengurus melakukan jemput bola dalam penagihan juga edukasi atas hak dan kewajiban para anggota PKPRI Klaten diharapkan kedepan kperasi ini tetap sehat dan dapat memeberian kesejahteraan bagi para anggotanya. (Nur)