Menanggapi penangkapan terhadap Andi Parengang Hasanuddin (APH), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung upaya penegakan norma terhadap salah satu peneliti yangg tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan alias golongan tersebut. Diketahui penangkapan APH pada Ahad, 30 April 2023 ini lantaran tersangkut ujaran kebencian berasas SARA dan alias ancaman kekerasan yangg menakut-nakuti yangg dilakukan secara pribadi melalui media elektronik.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memberikan pernyataan terhadap penanganan kasus ujaran APH, salah satu pegawainya tersebut.
Pernyataan APH yangg bersuara ancaman kepada perorangan alias golongan tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat. “BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan norma yangg dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,“ ujar Handoko, dalam keterangan resminya, Senin 1 Mei 2023.
Terkait penegakan hukum, lanjut Handoko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yangg berkuasa untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, dijelaskan Handoko, kepada yangg berkepentingan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu 26 April 2023 mulai pukul 09.00 – 15.15 WIB. Selanjutnya Handoko menegaskan, BRIN bakal terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa kudu menunggu tindak pidana yangg saat ini ditangani Polri mempunyai kekuatan norma tetap.
Majelis yangg dibentuk BRIN untuk kasus ini konsentrasi pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana bakal dilaksanakan paling sigap 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021. (Red)